Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang kurir sabu yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap polisi, Senin (19/10/2020) lalu.
Tersangka diketahui berinisial SA, warga Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari tangannya, polisi menyita 840 gram sabu-sabu.
“Barang tersebut kami temukan di kandang belakang rumah tersangka,” kata Wakapolres Pasuruan Kompol. M. Haris kepada awak media, Selasa (20/10/2020).
Wakapolres menjelaskan, penangkapan SA berawal dari adanya informasi yang menyebut SA baru saja mendapat ‘barang’. Kebetulan, yang bersangkutan memang sudah lama menjadi incaran polisi.
Meyakini informasi itu benar, polisi kemudian menggerebeknya. Hasilnya, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan paketan sabu di kandang belakang rumah.
Dari pemeriksaan petugas, SA mengaku hanya sebagai kurir. Meski begitu, jangkauannya tak hanya di Kabupaten Pasuruan. Tapi, hingga antar provinsi.
Berkat pengakuan SA pula polisi berhasil membongkar jaringan kurir yang biasa beroperasi di Pasuruan. Lima diantaranya kemudian dibekuk dengan barang bukti 40 gram sabu.
“Dari enam kurir tersebut, kami sita 860 gram sabu. Mereka sudah lama jadi target operasi kami,” tutur Haris di Mapolres Pasuruan.
SA mengaku, sabu kiriman tersebut biasanya ia ambil di terminal. Setelah itu, ia menunggu panggilan untuk mengantarkan sabu ke jaringan lain. “Saya tugasnya mengambil barang saja,” jelasnya.
Enam kurir sabu itu kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancamam hukumannya 10 tahun penjara. (don/asd)