Gempol (WartaBromo.com) – Seorang sopir truk digerebek polisi di sebuah hotel di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ia digerebek karena kedapatan hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu di kamar hotel.
Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Dom Ximenez mengatakan, tersangka yang bernama Hadi (38) warga Kecamatan Jambon, Kabupaten Sidoarjo tersebut sudah lama kecanduan sabu.
Kepada polisi ia mengaku aktif mengonsumsi sabu dalam 5 bulan terakhir di tengah kesibukannya nyopir truk. Alasannya, untuk doping dan meningkatkan vitalitas.
Hadi pada waktu digrebek rencananya hendak mengonsumsi sabu di hotel. Tidak sendirian, ia ternyata juga memanggil seorang perempuan panggilan untuk menemaninya.
“Tapi sebelum teman perempuannya datang, tersangka kita gerebek,” kata Dom kepada WartaBromo, Senin (19/10/2020).
Atas penyergapan Hadi, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,45 gram, beserta 1 buah alat hisap/bong, dan 1 buah ponsel. Tak berhenti di situ, setelah menangkap HS polisi pun melakukan pengembangan.
Hasilnya, polisi menangkap Kiswanto (27) warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, yang merupakan pemasok sabu kepada Hadi.
Kiswanto ditangkap polisi di pinggir jalan Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ketika ditangkap polisi mengamankan barang bukti 6 poket sabu dengan total seberat 10,78 gram di kantong bajunya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (tof/ono)