Pasuruan (wartabromo.com)- Satpol PP Kabupaten Pasuruan terus berupaya untuk menekan angka pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi, salah satunya yakni melakukan Sidang ditempat bagi para pelanggar protokol kesehatan. Namun penerapan sanksi akan diutamakan menggunakan Peraturan Bupati nomer 52 tahun 2020
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Bakti Jati Permana mengatakan, salah satu upaya yang dilakukannya yakni gencar melakukan operasi yustisi bagi para pengguna jalan atau warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Tak hanya itu, sidang di tempat hingga sidang terbuka bagi pelanggar juga dilakukan untuk membuat efek jera.
“Sesuai aturan, kami terus menggelar operasi yustisi. Termasuk sidang terbuka bagi para pelanggar protokol kesehatan. Nah, kemarin kan ada temen-teman dari Polisi yang juga melanggar Prokes yang dangdutan, itu juga sudah kita sidangkan, ” kata Bakti.
Menurut Bakti, para pelanggar akan dijerat dengan Perda maupun Perbup yang sudah ada. Namun khusus bagi para oknum anggota polisi yang videonya sempat viral dijerat dengan Perda Jatim No 2 Tahun 2020 tentang penegakan prokes.
“Hukuman denda Rp 99 ribu plus admin seribu. Atau, subsider kurungan selama tiga hari,” kata Bakti.
Di Kabupaten Pasuruan, operasi yustisi bagi para pelanggar Protokol kesehatan terus dilakukan namun untuk penegakannya, Satpol PP setempat akan memberlakukan penerapan Peraturan Bupati nomer 52 tahun 2020.
“Tiap hari kita lakukan operasi ya, tapi kita terapkan peraturan bupatinya tentang penegakan disiplinnya, ” pungkas Bakti. (yog/yog)