Pasuruan (WartaBromo.com) – Proses pemberhentian M. Hasjim Asjari sebagai anggota DPRD Kota Pasuruan masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Jawa Timur. SK inilah nanti yang menjadi salah satu dasar pengganti antar waktu (PAW) Hasjim yang saat ini turut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, Raden Murahanto mengatakan, sejak Hasjim memutuskan maju di Pilwali Kota Pasuruan 2020, politisi NasDem itu telah mengajukan surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri tersebut sudah diproses oleh DPRD dan diserahkan ke Gubernur Jawa Timur. Murahanto mengaku, kemarin ia sudah menanyakan ke Pemprov Jawa Timur terkait SK tersebut.
“Saya sudah dari sana. Suratnya sudah dinaikkan, tapi masih belum turun. Nanti kalau turun saya kabari,” kata Murahanto kepada WartaBromo, Kamis (15/10/2020).
Terpisah, Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengatakan, jika nanti SK Gubernur tersebut sudah turun, maka Hasjim akan menyampaikan SK tersebut ke KPU.
“SK tersebut harus diterima KPU paling lambat 30 hari sebelum hari H,” ujar Royce.
Sementara untuk proses PAW, kata Royce, DPRD nantinya harus bersurat ke KPU dengan dilampiri dokumen pendukung, salah satunya SK Gubernur. Barulah setelah itu KPU menyerahkan hasil perolehan suara di bawah Hasjim.
“Kami akan memberikan data perolehan suara di bawah Hasjim di dapil yang sama, di partai yang sama,” imbuh Royce. (tof/ono)