Pasuruan (WartaBromo.com) – Abdullah Prabowo, warga Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, bersama perwakilan 6 desa mendatangi Polres Pasuruan, Rabu, sekitar pukul 11.00 (14/10/2020).
Kedatangan mereka untuk memprotes penahanan 2 warganya yang dilaporkan TNI AU karena mencabut plang tanah milik yang diklaim milik matra satuan udara itu.
Keenam perwakilan warga berasal dari Desa, Raci, Pandean, Mojoparon, Curah Dukuh, Bendungan, dan Rejosari. Kebetulan, keenam desa ini sudah lama bersengketa dengan TNI AU terkait kepemilikan lahan.
Total luas lahan yang tersebar di tiga kecamatan; Rembang, Bangil, dan Kraton itu mencapai 1000 hektare lebih.
Informasi yang dihimpun, penahanan 2 warga desa Raci bermula ketika pihak TNI AU memasang plang tanah di lahan yang diklaim warga milik Hanif, warga dusun Pandelegan, Desa Raci pada Mei 2020.
Adalah M. Mahfud (55) dan Hakim (40), dan tiga temannya yang lain mencabut plang tersebut pada 8 Juni 2020. Alasannya, tanah tersebut milik warga.
Sebaliknya, TNI AU merasa berhak atas tanah tersebut berdasarkan sertifikat hak guna pakai. Tak terima, pihak TNI AU lantas melapor ke polisi yang berbuntut dengan penahanan Mahmud dan Hakim.
Ditemui di Mapolres, Abdullah Prabowo menegaskan bahwa tanah yang di-plang TNI AU adalah milik Hani yang didapat dari warisan. Begitu juga tanah lain yang ada di keenam desa.
“Tanah itu sudah kami tinggali bertahun-tahun diturunkan dari nenek moyang kami, ada berupa krawangan dari desa, ada yang Letter C,” ungkapnya kepada WartaBromo.com, Rabu (14/10/2020).
Karena itu, ia pun meminta pihak Polres Pasuruan untuk membebaskan 2 warganya yang saat ini ditahan di Polres Pasuruan. “Kalau sampai Senin tidak dibebaskan, kami akan unjuk rasa,” tegasnya.
Belum ada tanggapan dari pihak Polres Pasuruan terkait tuntutan warga itu. Upaya WartaBromo.com untuk meminta konfirmasi Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP. Adrian W, belum membuahkan hasil. (oel/asd)
Catatan: Artikel ini telah disunting ulang pukul 18. 49. Sebelumnya tertulis kejadian pencabutan plang pada 1 Oktober 2020. Yang benar adalah 8 Juni 2020.