Pasuruan (WartaBromo.com) – Masih ingat dengan video polisi yang viral lantaran mengabaikan protokol kesehatan saat berdangdut ria di Purwodadi, 3 Oktober silam?
Rabu (14/10/2020) siang, belasan anggota yang terbukti melanggar prokes menjalani sidang di kantor Kecamatan Bangil. Hasilnya, mereka diputus bersalah hingga wajib membayar denda masing-masing Rp 100 ribu.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, belasan anggota polisi itu terbukti melanggar Perda Jatim No 2 Tahun 2020 tentang penegakan prokes.
“Hukumannya denda Rp 99 ribu plus admin seribu. Atau, subsider kurungan selama tiga hari,” kata Bakti di lokasi.
Dari dakwaan hakim, 15 anggota Polres Pasuruan yang melanggar prokes pada acara pisah sambut Kasatlantas Polres Pasuruan beberapa waktu lalu dinyatakan bersalah.
Setelah menerima dakwaan bersalah dari hakim, anggota Polres Pasuruan yang melanggar prokes membayar denda yang dimaksud kepada Jaksa.
“Bagi anggota Polres Pasuruan yang melanggar prokes, informasinya nanti juga mendapat sanksi sendiri dari Kapolres Pasuruan berupa kerja sosial membersihkan Taman Makam Pahlawan,” terangnya lebih lanjut.
Selepas menyerahkan denda kepada jaksa, para pelanggar Prokes, termasuk anggota Polres Pasuruan meninggalkan lokasi sidang. (oel/asd)