Siasat di Kampus Calon Perawat

185822

Imbas dari UU itu, kampus-kampus milik Pemda diminta menyesuaikan. Caranya, membubarkan diri atau bergabung alias merger dengan perguruan tinggi negeri (PTN) lain.

Sebagai konsekuensi dari proses itu, kampus-kampus Pemda dilarang untuk menerima mahasiswa baru. Kegiatan pembelajaran hanya untuk menghabiskan sisa mahasiswa yang ada.

Tetapi, kebijakan ini rupanya diabaikan oleh Akper Kota Pasuruan. Kendati proses merger sudah berlangsung sejak 2017, kenyataannya, kegiatan penerimaan mahasiswa tetap dilakukan pada 2018.
Buntutnya, pengajuan NIM (Nomor Induk Mahasiswa) ditolak kementerian pusat. Inilah yang kemudian memaksa pihak Akper bersiasat dengan mendaftarkan puluhan mahasiswa yang terlanjur diterima ke AKC Sidoarjo.

Agus Sulistyowati, Direktur AKC saat dikonfirmasi WartaBromo.com membenarkan adanya kerjasama dengan Akper Kota Pasuruan. “Betul. Kami ada kerjasama dengan Akper Kota Pasuruan,” katanya. Namun, saat disinggung lebih lanjut bagaimana kerjasama itu berlangsung, pihaknya meminta media ini ke pihak Akper Kota Pasuruan.

Akper Kota Pasuruan di Jalan Kiai Mansur yang kini beralih menjadi Fakultas Keperawatan Universitas Jember (Unej).

Terpisah, Eks Direktur Akper Kota Pasuruan, Nurul Huda yang kini menjabat Plt Program D3 Akper Unej di Pasuruan, mengakui adanya larangan penerimaan mahasiswa saat proses merger berlangsung. Ia mengelak bila keputusannya yang tetap menerima pendaftaran sebagai tindakan keliru.
Huda, sapaannya beralasan, sebelumnya pihaknya telah berkonsultasi dengan koleganya di Malang untuk tetap menerima puluhan mahasiswa itu.

“Memang harus vakum dulu sebenarnya. Ya gara-gara itu. Setelah saya konsultasikan dengan orang di Universitas Brawijaya (UB) saya diminta tetap terima saja,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (4/10/2020). Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut siapa kolega di UB yang dimaksud, Huda menolak menjawab.

Universitas Brawijaya memang sempat menjadi opsi terkait rencana merger Akper Kota Pasuruan. Namun, belakangan pengajuan itu tidak bisa diproses karena tidak berada satu wilayah.

Di sisi lain, kendati tercatat sebagai mahasiswa AKC, seluruh kegiatan tetap dilakukan di Akper Kota Pasuruan. Mulai dari pemberkasan administrasi hingga belajar mengajar yang melibatkan tenaga pengajaran dari Akper Kota Pasuruan yang kini berstatus milik Unej itu.

Terkait anggapan ‘permainan’ yang ditudingkan mahasiswa, Huda menepisnya. “Dari awal sudah saya sampaikan, karena waktu itu kami dalam proses merger. Jadi ada edaran untuk vakum, tidak boleh menerima mahasiswa,” katanya.

Akan tetapi, pernyataan itu dibantah oleh para mahasiswa. Mereka mengaku baru tahu bila dirinya tercatat sebagai mahasiswa AKC setelah perkuliahan berjalan.

“Memang ada penawaran. Tapi bukan di awal pendaftaran wong jas almamater yang kami terima juga punyanya Akper Kota. Seingat saya sudah perkuliahan,” terang Sueb. Bahkan, bukti pembayaran SPP tahun 2020 ini pun masih berkop Akper Kota Pasuruan.

Penandatanganan serah terima aset antara Pemkot Pasuruan dengan pihak Unej. Foto: Kominfo Kota Pasuruan.

Huda sendiri tetap bersikukuh menepis tudingan para mahasiswa itu. Menurutnya, bila keputusannya dianggap salah, sudah pasti para mahasiswa itu protes. “Kalau tidak benar, mereka (mahasiswa) pasti sudah protes. Saya pasti sudah didemo,” ujarnya.

Terkait bukti pembayaran yang masih menggunakan kop Akper Kota Pasuruan, ia berdalih semata-mata untuk membantu mahasiswa. “Mereka tidak mau repot transfer ke AKC. Maunya cash lewat sini,” kilahnya.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.