Kegiatan Madin di Kabupaten Pasuruan Sudah Boleh Dilakukan dengan Tatap Muka

2000

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kegiatan belajar mengajar madin (madrasah diniyah) dan TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an) di Kabupaten Pasuruan, sudah digelar dengan tatap muka. Bahkan, KBM tatap muka dimulai sejak 9 Oktober 2020.

Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PDPontren) Kemenag Kabupaten Pasuruan, Achmad Sarjono mengatakan, dibukanya kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di Madin dan TPQ merujuk pada SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan bernomor 360/01/COVID-19/X2020 tertanggal 5 Oktober 2020.

SE tersebut mengatur tentang peninjauan kembali atas SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020 yang berisikan pengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan nomor 52 tahun 2020 dan Penundaan sementara Surat Edaran Bupati tentang SOP (standar operasional prosedur) terkait hajatan, pentas musik, seni dan budaya, TPQ, madin, serta kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.

“Sejak tanggal 9 kemarin, pembelajaran di TPQ dan Madin sudah dibuka dengan system tatap muka. Kami sudah melakukan sosialisasi ke semua lembaga,” kata Sarjono, saat dihubungi via telepon, kemarin.

Sebelum kembali digelar dengan tatap muka, pembelajaran di TPQ dan madin sementara ditiadakan per 24 September sampai 8 Oktober 2020. Hal itu disebabkan Kabupaten Pasuruan masih dalam Zona Merah Covid-19, sehingga semua kegiatan masyarakat, dibatasi.

Menurut Sarjono, ketentuan yang dituangkan dalam SE Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan langsung diteruskan kepada 1486 TPQ dan 1556 madin yang terdata di data Kemenag.

Hanya saja, pihaknya juga memberikan kewenangan kepada TPQ dan Madin yang memutuskan akan menggelar pembelajaran tatap muka pada minggu depan.

“Yang jelas, semuanya sudah kembali boleh melaksanakan kegiatan tatap muka. Bagi yang membuka minggu depan, juga tidak apa-apa,” terangnya.

Lebih lanjut Sarjono menegaskan, meskipun saat ini sudah memasuki zona orange, semua kegiatan mengaji wajib mengikuti protokol kesehatan. Mulai kewajiban santri wudu di rumah, memakai masker, dan menjaga jarak 1 meter dengan teman lainnya.

Selain itu, lembaga juga wajib menyediakan tempat cuci tangan, memberikan titik physical distancing, termasuk lama pembelajaran separuh dari waktu biasanya.

“Harus sehat dan dijaga kesehatannya,” pungkasnya. (mil/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.