Probolinggo (wartabromo.com) – Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mengkonsultasikan hadiah yang diterimanya ke KPK RI. Langkah itu dilakukan sebagai upaya mencegah perkara gratifikasi yang marak diterima pejabat publik.
Konsultasi itu dilakukan secara virtual pada Senin pagi, 12 Oktober 2020. Sebab, sejak anak ke-empatnya lahir beberapa waktu lalu, ia banyak menerima kiriman hadiah. Barang-barang dari berbagai pihak itu, sebagai ucapan selamat.
“Sebagai pejabat pemerintahan mengantisipasi ini masuk gratifikasi atau tidak maka kami menyerahkan ke inspektorat untuk diproses sesuai aturan,” ujar Wali Kota Hadi.
“Setelah menerima pemberian tidak serta merta saya miliki tanpa ada proses begini (konsultasi ke KPK). Mohon maaf jika ada pemberian tidak langsung saya terima tapi ke Inspektorat dulu,” lanjut pucuk pimpinan Pemkot Probolinggo itu.
Hadi mengatakan meski pemberian itu untuk dirinya pribadi atas kelahiran anak, harus tetap dilaporkan. Termasuk parcel Idul Fitri. Sebab, jabatan yang melekat pada dirinya maka tidak bisa dipisahkan dengan kepentingan yang ada.
“Bukannya saya tidak menghargai, tapi amanah jabatan ini takut disangkut pautkan. Jadi saya serahkan ke Inspektorat untuk dikaji apakah masuk gratifikasi atau tidak. Ini adalah bentuk transparansi, keterbukaan. Ayo bersama-sama menjaga aturan sesuai koridor hukum yang ada,” sebutnya.
Barang-barang yang dikonsultasikan itu, sebenarnya sudah dilaporkan dan dicatat melalui aplikasi GOL KPK pada 10 Agustus lalu. Kemudian KPK menetapkan barang yang menjadi milik Hadi Zainal Abidin melalui surat elektronik pada 1 Oktober. Barang yang dikembalikan itu, antara lain gelang emas bayi, tas bayi, baby chair, baby bed dan kereta dorong.
Nilai barang-barang itu tak lebih dari Rp1 juta. Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Wali Kota Probolinggo nomor 54 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Dijelaskan, penerimaan gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan adalah pemberian terkait dengan penyelenggaraan pesta pertunangan, pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi atau upacara adat/agama lainnya paling banyak Rp1 juta per pemberian per orang dalam setiap kegiatan.
“Kami langsung berkoordinasi secara online melalui aplikasi KPK RI. Setelah dikaji oleh KPK, hasilnya semua 7 poin diusulkan menjadi milik Bapak Wali Kota,” terang Inspektur Kota Probolinggo Tartib Goenawan. (saw/ono)