Pemkot Keluarkan SE, Jam Buka Toko Dibatasi Sampai Pukul 22.00 WIB

1558

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional toko. Dalam SE ini, jam operasional toko di Kota Pasuruan diatur sampai pukul 22.00 WIB.

SE nomor 524/5664/423.116/2020 tersebut terdapat 5 poin utama yang ditekankan Pemkot agar dipatuhi para pemilik toko.

Poin pertama, yakni jam operasional toko sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kedua, Pemkot mengimbau kepada para pengelola toko sembako, apotek, pusat perbelanjaan, mini market dan super market wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Jauhi kerumunan, diwajibkan menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, dan menyediakan thermogun untuk pengecekan suhu tubuh,” demikian tertulis dalam SE tersebut.

Ketiga, pengunjung yang datang wajib memakai masker. Apabila pembeli atau pengunjung tersebut tidak memakai masker, maka tidak perlu dilayani.

Keempat, penjual atau pedagang yang kedapatan melayani pembeli tanpa memakai masker, maka sanksinya tokonya akan ditutup atau tidak diperkenankan berdagang.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat mengatakan, SE ini berlaku hingga ada kebijakan baru yang dibuat.

“Memang kita sekarang sudah masuk zona oranye. Kita mau kendalikan agar tidak lagi masuk zona merah. Nanti kalau sudah benar-benar terkendali, pasti kebijakan lainnya,” kata Kokoh kepada WartaBromo, Kamis (08/10/2020). (tof/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.