Pasuruan (WartaBromo.com) – Selain Bupati Pasuruan, HM. Irsyad Yusuf, penolakan atas disahkannya UU Umnibus Law juga disampaikan para pekerja melalui DPRD setempat.
Karena itu, begitu audiensi dengan Bupati usai, para pekerja bergeser ke gedung DPRD setempat guna menyuarakan aspirasinya. Disini, kedatangan buruh disambut Ketua DPRD, Sudiono Fauzan.
Ketua Komisi IV, Ruslan dan anggota Komisi IV yang lain juga ikut menemui. Diantaranya, Samsul Hidayat, A. Wasik, dan juga Abdul Karim.
Ketua FSPKEP KSPI, A. Sholeh mengatakan, kedatangannya ke kantor DPRD itu untuk menyampaikan aspirasinya untuk menolak RUU Omnibus Law yang telah disahkan menjadi undang-undang.
“Omnibus jangan diundangkan, atau cluster ketenagakerjaan dihapuskan,” ungkap Ahmad Sholeh, ketua FSPKEP KSPI dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV itu.
Secara umum, Komisi IV mendukung langkah dari serikat buruh untuk memperjuangkan aspirasinya menolak UU Omnibus Law. Bahkan Ketua DPRD sepakat untuk meneruskannya ke DPR RI dan Presiden.
“Rerem saja surat rekomendasi teman-teman akan saya tandatangani, karena saya percaya perjuangan teman-teman,” ungkap Sudiono Fauzan, berkelakar.
Senada disampaikan Ketua Komisi IV DPRD, Ruslan. “Akan kami tandatangani semua setelah ini, biar teman-teman ada oleh-oleh dari audiensi kali ini,” kata Ruslan. (oel/asd)