Baru Disahkan, Gabungan Serikat Buruh Tolak UU Cipta Karya

1988

 

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melakukan dialog dengan berbagai perwakilan dari elemen serikat pekerja dan buruh di Kabupaten Pasuuran, Selasa (6/09/2020).

Dialog tersebut dilakukan usai pemerintah dan DPR mengesahakan Omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam rapat paripurna di DPR RI, Senin (5/10/2020) malam.

Dialog yang digelar di Pendopo Kabupaten Pasuruan itu merupakan upaya Forkopimda dengan serikat pekerja se-Kabupaten Pasuruan dalam rangka antisipasi gerakan massa.

Jazuli, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Pasuruan mengatakan, jauh sebelum UU Omnibus Law disahkan, kalangan pekerja keukeuh menolaknya.

Ia menilai, regulasi itu tidak bermoral dan banyak merugikan kaum buruh. “Penolakan itu sudah kami lakukan sejak awal, karena regulasi itu tidak bermoral,” ungkapnya kepada wartabromo.com.

Setahun sebelumnya, pihaknya juga sudah dipanggil polda Jatim terkait RUU cipta karya. Dalam paparannya, RUU tersebut hanyalah isu.

Namun, faktanya draft tersebut akhirnya disahkan. “Secara politis hak konstitusi kami akan menyuarakan itu. Ingat, tidak ada siapapun yang melarang kami bekerja atau tidak bekerja, kalau memang ada aparat yang menyatakan kami dilarang untuk bekerja, itu sama saja dengan hak paksa, tanam paksa, penjajah seperti itu,” jelasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Sholeh, dari KEP – KSPI Kabupaten Pasuruan, menjelaskan, buruh akan mogok nasional sebagai bentuk protes atas UU tersebut.

“Kita tahu, semua buruh akan mogok nasional pada 6,7 dan 8 Oktober 2020,” kata Sholeh.

Sementara itu, Irsyad Yusuf, Bupati Pasuruan memastikan akan meneruskan aspirasi dari serikat pekerja di Kabupaten Pasuruan kepada Pemerintah Pusat.

“Seluruh aspirasi serikat pekerja akan kami teruskan kepada Pemerintah Pusat,” tutur Irsyad. (don/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.