Pasuruan (WartaBromo.com) – Surat edaran (SE) tentang pengetatan protokol kesehatan (prokes) yang dikeluarkan Bupati Pasuruan pada akhir September 2020 lalu resmi dicabut. Hal ini karena Kabupaten Pasuruan masuk dalam zona oranye.
Pencabutan SE ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 360/01/Covid-19/X/2020 Tentang Peninjauan Kembali Atas Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/Covid-19/IX/2020.
Dalam surat edaran yang terbaru disebutkan, bahwa Kabupaten Pasuruan sudah ditetapkan dalam zona oranye dengan risiko kenaikan kasus risiko sedang dan sebaran pasien positif 1.386, sembuh 1.167, dan meninggal 153.
Dengan adanya surat edaran baru ini, maka acara hajatan, pentas musik, seni dan budaya, tempat wisata, TPQ, Madin serta kegiatan keagamaan lainnya yang semula ada penundaan sementara, maka dapat dilaksanakan/dibuka kembali dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Rumah makan yang sebelumnya diimbau untuk tidak melayani makan di tempat, melainkan take away (dibungkus) kini dapat kembali melayani makan di tempat. Hal yang sama juga berlaku bagi tempat-tempat wisata.
“Pelaku usaha tempat wisata agar lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan,” demikian tertulis dalam surat edaran yang baru.
Untuk kegiatan keagamaan seperti selawatan, manakib, dan haul ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi penyelenggara. Antara lain, tidak ada mobilisasi massa dari luar dusun; jumlah peserta tidak lebih dari 50 orang; patuh pada prokes; harus mendapat rekomendasi dari gugus tugas tingkat kecamatan.
Kemudian kegiatan pentas musik, seni, dan budaya sudah dibolehkan digelar kembali, namun dengan ketentuan harus disertai peningkatan penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, bupati juga mengimbau agar satuan gugus tugas tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa lebih selektif dalam memberikan rekomendasi terkait permohonan warga yang akan melaksanakan kegiatan yang mendatangkan massa.
Gugus tugas tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa juga wajib melakukan peninjauan rencana tempat kegiatan sebelum mengeluarkan rekomendasi. Jika ada kegiatan yang mendatangkan massa tanpa ada rekomendasi, gugus tugas tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa wajib menindak tegas.
“Menghentikan pelaksanaan kegiatan yang menghadirkan massa tanpa adanya rekomendasi dari satuan tugas tingkat kecamatan,” tulis SE terbaru. (tof/ono)