Kraksaan (wartabromo.com) – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Probolinggo meraup uang sebesar Rp17 juta. Dana sebesar itu, merupakan uang denda pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dibayarkan oleh masyarakat.
Koordinator Penegakan Keamanan dan Hukum Satgas Covid-19 setempat, Ugas Irwanto menyebut dana itu didapat selama 7 hari operasi yustisi penegakan displin prokes. Razia itu pada tanggal 21-24 dan 28-30 September di 14 Kecamatan.
Selama itu, ada 580 warga yang terjaring dan didenda oleh hakim Pengadilan Negeri Kraksaan. Sebab tidak menggunakan masker. Ada juga yang menggunakan masker tidak sesuai penggunaannya yakni harus menutupi mulut dan hidung.
Pelanggar yang telah menerima tanda bukti pelanggaran harus sudah membayar denda, paling lambat sehari setelahnya.
Denda yang akan masuk dalam Kas Umum Daerah tersebut, terkumpul hingga Rp17 juta. Besaran denda itu, tertuang dalam pasal 29 Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020.
“Besaran jumlah uang denda tergantung pertimbangan hakim. Dilihat dari bentuk pelanggaran serta pekerjaan warga yang terjaring operasi,” kata Ugas pada Sabtu, 3 Oktober 2020.
Dari 14 kecamatan, ada 4 kecamatan yang memiliki jumlah pelanggar yang tinggi. Yaitu Kecamatan Paiton dan Maron masing-masing tejaring 59 pelanggar; Kecamatan Tongas terjaring 57 pelanggar; dan Kecamatan Leces sebanyak 52 warga yang terjaring operasi yustisi.
“Kami akan terus melakukan operasi yustisi. Selama masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan, operasi akan terus dilaksanakan. Pelanggar yang terjaring razia tidak akan pandang bulu, aturan tetap ditegakkan,” tandas Kepala Bakesbangpol itu. (cho/saw)