Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan akhirnya berhasil membekuk Lindang, tersangka pembunuhan terhadap Kasman, tetangganya pada 2016 silam.
Rabu (30/09/2020) siang, tersangka yang ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan ditunjukkan ke awak media.
Wakapolres Pasuruan, Kompol. M. Harris mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari aksi pembunuhan terhadap Kasman (79) tetangganya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada 2016 silam. Dari hasil penyelidikan polisi, aksi pembunuhan sadis itu dilakukan oleh Lindang. Ia mengaku nekat menghabisi korban karena dendam.
“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan yang dilakukannya karena menduga korban merupakan seorang tukang santet,” kata Wakapolres.
Dari keterangan Wakapolres pula, disebutkan bahwa sebelum beraksi, tersangka sempat mengutarakan niatnya untuk menghabisi korban kepada orang tuanya.
Bahkan, orang tua tersangka yang telah divonis terlebih dulu merestui rencana tersebut.
“Ada masalah keluarga, yang bersangkutan memang berniat untuk melakukan pembunuhan, bahkan sempat berbicara kepada orang tuanya,” ungkap Wakapolres.
Lindang sendiri mengakui adanya motif dendam yang melatari pembunuhan yang dilakukannya itu. Ia menuding korban merupakan dukun santet.
“Saya telusuri sendiri dan Kasman (korban) memang seorang tukang santet,” aku Lindang dengan suara tenang.
Wakapolres menambahkan, tersangka sebenarnya sudah diburu sejak lama. Tapi, karena yang bersangkutan mendekam di Lapas Sidoarjo, ia baru bisa menangkapnya setelah ‘bebas’.
Kini, atas perbuatanya, Lindang dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (trm/asd)