Harga Gas PGN Sektor Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di Pasuruan dan Probolinggo Tetap Kompetitif

3220

Pasuruan (Wartabromo.com) – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memastikan harga gas untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di wilayah Pasuruan dan Probolinggo tetap handal dengan harga yang kompetitif.

Sales Area Head Pasuruan-Probolinggo PT Perusahaan Gas Negara, Tbk Makki Nuruddin mengungkapkan bahwa harga gas Pelanggan Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil di Pasuruan dan Probolinggo sampai saat ini tidak ada kenaikan tarif harga gas bumi.

PERIKSA METERAN: Petugas Perusahaan Gas Negara mencatat angka meter dan memeriksa keamanan penggunaan gas bumi di Pondok Pesantren Assalafiyah Pasuruan.

Penetapan harga gas rumah tangga saat ini berdasarkan ketetapan dari Pemerintah Pusat, sehingga apabila terdapat penyesuaian harga, PGN akan melaksanakan sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah BPH Migas.

BPH Migas merupakan pihak yang berwenang untuk mengevaluasi dan menetapkan harga jual gas di suatu Wilayah Kota/ Kabupaten melalui mekanisme usulan, survei lapangan, dan public hearing yang mengundang pemerintah daerah, pers, Ditjen Migas, BPH Migas, KPPU, YLKI, dan stakeholder lainnya.

KOMPOR MENYALA: Petugas PT PGN memastikan jika saluran gas bisa digunakan oleh warga masyarakat sebagai gas rumah tangga secara aman dan lancar.

Penetapan harga jual gas bumi oleh BPH Migas akan diberlakukan oleh Badan Usaha Niaga Gas Bumi. Selanjutnya, badan usaha akan mengimplemetasikan penetapan harga jual gas bumi tersebut, seperti PGN.

Saat ini, harga gas di Kota Pasuruan  untuk pelanggan RT-1 sebesar Rp 4.250 per m3, RT-2 sebesar Rp 6.000 per m3, PK-1 sebesar Rp 4.250, dan PK-2 sebesar Rp 6.000. Harga tersebut masih diterapkan berdasarkan Peraturan BPH Migas No 13 tahun 2018.

Sedangkan harga gas di Kota Probolinggo berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 14 Tahun 2018 juga sama dengan Kota Pasuruan yaitu untuk pelanggan RT-1 sebesar Rp 4.016 per m3, RT-2 sebesar Rp 4.418 per m3, PK-1 sebesar Rp 4.016, dan PK-2 sebesar Rp 4.418.

“Penetapan harga sudah mengikuti skema harga dari BPH Migas dan diperhitungkan lebih rendah dari bahan bakar bersubsidi lainnya, sehingga program subsidi tepat sasaran sebagai salah satu tujuan penetapan harga ini dapat diimplementasikan bagi kepentingan yang lebih besar bagi negara,” jelas Makki (30/09/2020).

Sedangkan mengenai kenaikan jumlah tagihan gas yang terjadi pada sejumlah pelanggan, tindak lanjut sudah dilakukan oleh Tim di lapangan untuk melakukan pengecekan. Selama COVID-19, PGN melakukan catat meter setiap 3 bulan. Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalkan interaksi petugas catat meter ke rumah warga sehingga diharapkan dapat mengurangi potensi penularan COVID-19.

“Jika ada perbedaan tarif pembayaran yang berbeda dari pembayaran sebelumnya, kami siap melakukan koreksi setiap 3 bulan. Kami melakukan evaluasi pencatatan meter untuk mendapatkan angka kumulatif yang akurat,” jelas Makki.

PGN berkomitmen dalam pengembangan infrastruktur dan peningkatan utilisasi gas bumi domestik di segala sektor, termasuk sektor rumah tangga dan komersial. Kemudian apabila terjadi kendala atau permasalahan pada jaringan gas bumi dapat menghubungi contact center PGN di 1500645.

Makki menambahkan bahwa dengan harga yang kompetitif tidak akan mengurangi kenyamanan pelanggan selama menggunakan jargas. PGN menjamin ketesediaan gas yang handal (24 jam) dengan kualitas penyaluran yang akurat, dan kemudahan untuk memilih channel pembayaran melalui ATM, teller bank, mobile banking, LinkAja, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Kantor Pos, Tokopedia, GoPay, hingga Dan-Dan. (day/*)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.