Pasuruan (Wartabromo.com) – Peraturan soal kampanye pilkada 2020 bakal semakin ketat. Pihak paslon atau tim kampanye harus melakukan pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan juga mendapat rekomendasi dari tim satgas Covid di wilayah setempat.
Jika tanpa mengantongi dua ketentuan itu, maka pihak Bawaslu meminta petugas terkait bisa melakukan pembubaran kampanye. Hal ini ditegaskan Moh Anas, Ketua Bawaslu Kota Pasuruan dalam acara Podcast bersama Warta Bromo, Sabtu (26/9) kemarin.
Menurut Anas, tim kampanye dari paslon tertentu harus terkoordinatif acara dan terencana kegiatannya. “Jangan sampai saking cintanya pada paslon, terus mengabaikan dirinya sendiri dan kesehatan warganya. Pihak tim kampanye harus mendapatkan surat tanda pemberitahuan kampanye atau STTPK,” ujar Moh Anas.
Jika sudah ada STTPK dan rekomendasi dari satgas covid, maka Bawaslu bakal memberikan rekomendasi. Hanya saja, dalam pelaksanaan nantinya, pihak Bawaslu bersama tim juga akan tetap mengawasi jalannya kampanye.
Nah, ketika di lapangan ditemukan adanya indikasi yang melanggar ketentuan kampanye dan mengabaikan protocol kesehatan (prokes), maka bawaslu akan memberikan teguran. Jika teguran diabaikan, pihaknya meminta bantuan kepolisian dan satgas Covid untuk melakukan pembubaran acara kampanye.
“Bahkan kemarin jika tidak bisa diingatkan dalam persoalan Prokes ini, bisa dilakukan proses hukum seperti yang tertuang dalam UU kesehatan kekarantinaan atua wabah menular,” tegas pria yang punya background sebagai wartawan ini.
Pihaknya menilai masa kampanye Pilkada 2020 menjadi titik rawan dalam penyebaran Covid-19. Apalagi masa kampanye berlangsung relative lama. Selama 71 hari. Mulai tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
Sehingga, pihaknya juga sudah mengkoordinasikan segala sesuatunya dengan pihak keamanan dan juga tim satgas Covid-19. Tim satgas di Kota Pasuruan sendiri sudah terbentuk hingga tingkat kelurahan.
Selain masalah ketatnya prokes, pihak pemerintah sendiri sudah mengeluarkan PKPU terbaru. PKPU nomor 13/2020 Pasal 88C Ayat (1) menyebutkan kegiatan kampanye yang dilarang di Pilkada 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk; rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser music, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun partai politik.
“Sekarang rapat terbatas hanya maksimal 50 orang. Perlombaan seperti lomba mancing sudah ndak boleh lagi. Pokoknya lomba yang mengumpulkan massa berkaitan dengan warga umum sudah ndak boleh. Kita saling menjaga. Dan kita butuh sosialisasi maksimal dari KPU ke warga,” tegasnya.
Lantas apa yang bisa dilakukan para calon? Menurut Anas, mungkin sekali-kali tim sukses bikin konten kreatif pasangan calon. Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi (daring). “Kota Pasuruan ini kan kota kecil. Wong hanya 4 kecamatan. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, mungkin bisa dibuatkan konten kreatif. Terus diviralkan,” sarannya.
Selain persoalan kampanye, dalam Podcast juga Anas mewanti-wanti agar semua menyadari soal bahayanya politik uang (money politics). Pihak Bawaslu sendiri sudah mendatangi keluarga pemilih secara door to door. Juga mengajak para ketua Partai Politik untuk berikrar anti money politics. “Pengawasan tidak hanya dilakukan Bawaslu. Tapi dari diri kita, keluarga, teman-teman kita,” tegasnya. (day/*)