Pasuruan (WartaBromo.com) – Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, pemerintah memberi keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 99 persen.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada Pasal 5, disebutkan bahwa keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) diberikan sebesar 99 persen. Dengan begitu, iuran JKK yang perlu dibayarkan hanya 1 persen.
“Keringanan 99 persen, jadi hampir bebas ini,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Ilyas Lubis saat konferensi pers virtual, Kamis (24/9/2020), dikutip dari Kumparan.com.
Sesuai Pasal 9 PP no 49 Tahun 2020, Bukan hanya iuran JKK saja, iuran Jaminan Kematian (JKM) juga diringankan sebesar 99 persen. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya wajib membayar 1 persen saja.
Dengan rincian bagi Peserta Penerima Upah (PPU), 1 persen dikalikan 0,30 persen dari upah sebulan, jadi peserta hanya wajib membayar 0,0030 persen dari upah sebulan. Sedangkan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), dibebankan 1 persen dari 6.800 rupiah, yang berarti Rp 68 saja.
Ilyas mengatakan, keringanan lain juga diberikan dalam penundaan pembayaran iuran, khusus bagi program Jaminan Pensiun (JP). Bahwa peserta JP saat ini hanya membayar 1 persen saja. Sementara 99 persen sisanya dibayarkan tahun depan.
“Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99 persen yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Dan paling lambat tanggal 15 April 2020,” tuturnya.
Dalam Pasal 15 juga mengatur soal mekanisme pemberian keringanan ini tanpa permohonan terlebih dahulu dari peserta. BPJS Ketenagakerjaan secara langsung memberikan keringanan melalui sistem kepesertaan yang dikelolanya.
Adapun program lain yang tercantum dalam PP No 49 Tahun 2020, adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Selain itu juga diberikan perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.
Ilyas menyatakan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak Agustus hingga Januari 2021. Tujuan dari kebijakan ini yaitu meringankan pemberi kerja dan peserta BPJS Ketengakerjaan.
“Lalu mendukung upaya pemulihan perekonomian dan keberlangsungan usaha,” ungkapnya.
Kebijakan ini juga beriringan dengan lebih dari 105 negara yang telah menerapkan program relaksasi atau keringanan jaminan sosial. (trm/asd)