Pajarakan (wartabromo.com) – Empat bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, Markus tak kunjung ditahan. Yang bersangkutan sakit jadi alasan polisi tak melakukan penahanan.
“Rencana Markus langsung tahap 2 (pelimpahan berkas dan tersangka, red) kejaksaan,” kata AKP Rizki Santoso selaku Kasat Reskrim Polres Probolinggo pada Selasa, 22 September 2020.
Penyidik, kata Rizki, sudah merampungkan berkas penyidikan kasus yang menimpa Markus. Namun, penahanan tersangka menemui kendala, karena tersangka saat ini dalam kondisi sakit. Dengan kondisi itu, penahanan tidak segera dilaksanakan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Mei lalu.
“Alhamdulilah berkas kami sudah P21. Cuma kendalanya karena Markus sakit, belum bisa kami ke tahap dua. Untuk saat ini, kami masih menunggu antara pihak kejaksaan dan rutan termasuk dengan pengadilan negeri,” ungkapnya.
Ada 2 alternatif tempat bui yang bakal ditempat Markus. Yakni Rumah Tahanan Kelas 2B Kraksaan atau sel tahanan Polres Probolinggo. Tergantung hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Biasanya jika sudah tahap 2, maka tersangka ditahan di Rutan Kraksaan. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses persidangan. Sehingga setelah divonis, tersangka tidak perlu dipindahkan kembali.
“Tapi kalau memang mau dititipkan di Polres, kami pun tidak akan menolak dan akan kami koordinasikan dengan pimpinan,” tandas perwira asal Kota Surabaya itu.
Markus menjadi tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Abdul Kadir. Ijazah paket C yang digunakan Abdul Kadir untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo itu, diduga dibuat oleh Markus.
Abdul Kadir sendiri sudah divonis bersalah oleh hakim PN Kraksaan. Bahkan sudah menghirup udara bebas pasca menjalani hukuman kurungan penjara di Rutan Kraksaan. (cho/saw)