Pasuruan (wartabromo.com) – Kawanan hiu tutul berkeliaran di perairan Pasuruan, Senin (21/09/2020). Untuk itu, Polairud Pasuruan melakukan penjagaan ketat, sebagai antisipasi agar hiu tutul tak diganggu warga.
Hiu tutul muncul di permukaan laut Pasuruan membuat polisi melakukan pengawasan ketat. Hal itu dikarenakan hiu yang terlihat berukuran 4-6 meter ini adalah satwa air yang dilindungi oleh negara.
Akp Poerlaksono, Kasat Polairud Pasuruan mengatakan, sering munculnya puluhan hiu tutul di Perairan Pasuruan membuat pihaknya lebih ketat lagi melakukan penjagaan. Nelayan dan wisatawan juga diimbau agar tidak mengganggu hiu tutul.
“Untuk nelayan dan wisatawan yang ingin melihat hiu tutul jangan mendekat atau mengganggu,” kata Poerlaksono saat diwawancarai awak media.
Ia menegaskan, warga yang mengganggu aktivitas hiu tutul bisa dikenai sanksi melanggar UU 45 tahun 2020 tentang Perikanan, ancaman hukuman 5 tahun dengan denda 2 miliar rupiah.
“Bisa dikenai hukuman 5 tahun dengan denda 2 miliar rupiah,” ujar Poerlaksono.
Diketahui, hiu tutul bisa muncul sewaktu-waktu dan tidak berdasarkan musim tertentu. Bahkan pada musim hujan pun biasanya hiu tutul tersebut muncul ke permukaan. (don/ono)