Awas ! Ada Pemburu Pelanggar Prokes di Kota Probolinggo

1441

Probolinggo (wartabromo.com) – Kepatuhan warga Kota Probolinggo untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) masih rendah. Karena itu Polres Probolinggo Kota menyebar pasukan pemburu pelanggar prokes.

Pasukan ini menyasar pusat-pusat keramaian. Seperti pasar, warung, café, ataupun tempat pelayanan publik milik pemkot. Polres nantinya bergerak bersama TNI dan pemkot sebagai komitmen untuk mencegah penyebaran Covid-19. Agar jumlah warga yang terpapar virus corona tidak terus bertambah.

“Dengan kendaraan ini, kami akan mengimbau kepada masyarakat, kalau Covid-19 ini masih ada dan membahayakan. Kita tetap semangat mengingatkan warga. Ya, demi kita bersama, agar selalu sehat dan tidak terpapar Covid-19,” kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Ambariyadi Wijaya.

Baca Juga :   Kasatreskrim Polres Probolinggo Dilukir ke Polda Jatim

Petugas yang berkendara akan berkeliling kota untuk mengingatkan masyarakat, agar tidak lupa mengenakan masker jika bepergian ke mana saja. Sebab, warga yang terkena razia masker hampir seluruhnya beralasan lupa.

Selain mendatangi pusat keramaian, tim pemburu pelanggar prokes akan berkeliling. Jika dalam perjalanan menjumpai warga tidak mengenakan masker, akan dihentikan petugas. “Kita juga hunting ke acara-acara yang digelar pemerintah dan masyarakat,” jelas dia.

Ia yakin dengan cara seperti itu, akan menekan penyebaran dan warga yang terpapar Covid-19 akan terus berkurang. “Kita tidak bosan-bosannya akan mengingatkan masyarakat. Masyarakat menganggap corona sudah tidak ada. Makanya, mereka menyepelekan masker,” ucap perwira asal Banyuwangi itu.

Baca Juga :   Anggota Dewan Probolinggo Akui Video Mesra Dirinya

Pekan ini, Satgas Covid-19 Kota Probolinggo masih menerapkan sanksi sosial. Seperti teguran tertulis atau lisan serta hukuman sosial. Sedangkan untuk sanksi denda ditargetkan akan diterapkan minggu depan. Mengenai besarannya menjadi kewenangan pengadilan.

“Hakim menentukan denda berdasarkan keterangan pelanggar. Ya, tidak semua pelanggar didenda 250 ribu rupiah. Biasanya, denda itu menyesuaikan dengan keterangan dan kondisi pelanggar. Dilihat bentuk kesalahan dan ekonomi pelanggar,” tandas Kapolres Probolinggo Kota.

Kendaraan dan pasukan pemburu pelanggar prokes itu, diresmikan pada Rabu, 16 September 2020. Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin dan Dandim 0820 Probolinggo Letkol Infanteri Imam Wibowo terlihat dalam launching kendaraan pemburu pelanggar prokes yang digelar di Jalan Ahmad Yani, selatan alun-alun kota itu. (saw/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.