Pasuruan (WartaBromo.com) – Penyerahan perbaikan dokumen syarat calon tahapan Pilwali 2020 ditutup hari ini, Rabu (16/09/2020). Kedua Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah menyerahkan perbaikan itu ke KPU Kota Pasuruan.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengungkapkan, tim pasangan Gus Ipul-Adi Wibowo menyerahkan perbaikan syarat calon pada tanggal 14 September lalu.
Sementara tim pasangan Teno-Hasjim (TEGAS) menyerahkan perbaikan syarat calon pada hari ini. “Secara substansi, semua sudah lengkap,” kata Royce.
Beberapa dokumen syarat calon yang perlu perbaikan, lanjut Royce, dari kubu TEGAS ialah surat bebas pailit yang seharusnya dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga, yang dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara dari dokumen syarat calon yang perlu perbaikan dari kubu Gus Ipul-Adi Wibowo adalah berkas SPT pajak selama 5 tahun terakhir. Dan pada hari ini, keduanya tuntas menyerahkan perbaikan itu.
Selanjutnya, KPU Kota Pasuruan akan melakukan verifikasi kembali terkait perbaikan dokumen syarat calon ini hingga tanggal 22 September 2020.
“Setelah itu tanggal 23 penetapan dan tanggal 24 pengundian nomor urut,” imbuh Royce. (tof/asd)