Pasuruan (wartabromo.com) – Penerapan protokol kesehatan (prokes) di Kota Pasuruan bakal diperketat. Sanksi denda bagi yang melanggarnya, bakal diberlakukan mulai minggu depan.
Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur (Pergub) No 53 Tahun 2020 yang telah diberlakukan sejak 14 September 2020 kemarin. Dalam Pergub itu pelanggar protokol kesehatan akan diberikan beragam sanksi.
Namun, Pol PP Kota Pasuruan belum menerapkan denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Hal itu dikarenakan warga dinilai masih butuh waktu untuk mendapatkan pemahaman terkait sanksi administratif tersebut.
“Pelanggar protokol kesehatan saat ini masih diberikan sanksi kerja sosial,” kata Kasat Pol PP Kota Pasuruan Yanuar Afriansayah, Selasa (15/9/2020).
Pihaknya juga masih berkordinasi dengan Pol PP Jatim tetang penerapan denda administratif kepada pelanggar protokol kesehatan.
“Kami juga masih koordinasi dengan Satpol PP Jatim terkait penerapan sanksi denda ini,” jelas Yanuar.
Saat ini, Pol PP Kota Pasuruan bersama polisi dan TNI terus melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di sejumlah titik. Tak terkecuali dengan menyosialisasikan sanksi denda sebagaimana diatur Pergub No 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Kita sosialisasikan dulu selama sepekan ini. Insyaallah minggu depan,” tandas Yanuar.
Sanksi administratif perorangan mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan, dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp250 ribu terus disosialisasikan.
Kota Pasuruan masuk zona merah Covid-19. Kasus konfirmasi Covid-19 per hari ini mencapai 554, terdiri dari 401 orang sembuh, 66 orang meninggal dunia dan 87 dirawat. (don/ono)