Kraksaan (wartabromo.com) – Pengurus DPC PKB Kabupaten Probolinggo melaporkan oknum LSM dan wartawan ke Polres Probolinggo pada Jumat, 11 September 2020. Sebab mereka diduga telah melakukan pencemaran nama baik.
Mereka yang dilaporkan adalah Suhadak dari LSM Garda Nusantara, Rohim dari LSM PKN, Totok Hariyanto dari LSM PKN sekaligus wartawan media online Teropong.com, dan Mulyono yang merupakan wartawan media online KombesCyber.
“Betul ada LSM dan wartawan yang kami laporkan ke Polres Probolinggo hari ini. Sebab, nama partai kami dirugikan karena adanya pemberitaan yang tidak berimbang dan menyudutkan,” kata Mustofa, juru bicara DPC PKB Kabupaten Probolinggo kepada sejumlah wartawan di depan SPKT.
Pelaporan kepada oknum itu dilakukan oleh PKB terkait adanya laporan 2 LSM ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Di mana pengurus DPC diduga menggelapkan dana bantuan partai politik (Banparpol) 2019. Sebelumnya gabungan LSM yang diwakili beberapa orang, mendatangi kantor Kejari dengan membawa berkas laporan.
Laporan berkenaan pada 2019, PKB mendapat Banparpol sekitar Rp184 juta. Dari jumlah tersebut, 60 persennya untuk kegiatan politik dan 40 persen digunakan untuk kebutuhan kantor.
Berdasarkan audit BPK, laporan keuangan pada 2018 dan 2019 sudah klir. Untuk penggunaan anggaran 2018, dilaporkan pada BPK di tahun 2019. Sedangkan untuk yang anggaran 2019 dilaporkan pada 2020.
“Laporan ke Kejari tersebut menjadi fitnah besar terhadap kami. Kami sayangkan laporan itu. Karena berdasarkan audit BPK sudah klir. PKB dianggap memenuhi syarat dan tidak ada masalah,” sebut Mustofa.
Pria keturunan Arab tersebut mengatakan, laporan oknum LSM dan wartawan itu, sudah dikonsultasikan ke DPW dan DPP PKB. Wilayah dan pusat mendukung langkah daerah. Bahkan menyiapkan pengacara untuk menganalisis kasus tersebut.
“Selama ini penggunaan Banparpol PKB tidak ada masalah. Tidak ada penyelewengan, semuanya klir. Dasarnya laporan BPK. Hal itu, juga sebagai klarifikasi terhadap publik,” katanya. (cho/saw)