Kraksaan (wartabromo.com) – Ribuan butir obat berbahaya dan sejumlah sabu diamankan polisi dari 15 belas pengedar. Para pelaku pun mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo.
Total barang haram tersebut didapat dari 15 pengedar yang terbagi dalam 10 kasus. “Mereka kami amankan dalam operasi tumpas narkoba Semeru,” ungkap Waka Polres Probolinggo, Kompol. Agung Setiono saat memperlihatkan para pelaku dan barang bukti kepada sejumlah wartawan pada Kamis, 10 September 2020.
Barang bukti yang disita polisi terdiri dari pil koplo dan sabu. Untuk pil koplo sebanyak 13.653 butir, terdiri dari 11.483 butir dextro dan 1.810 butir trex. Pil farmasi tersebut, diamankan dari 8 tersangka.
Mereka adalah Arif Agung Gagah Prabowo (24), warga Jalan RA Kartini RT/RW 03/05 Desa Bulu; Moh. Rasid (32), warga Dusun Tengah RT/RW 004/002 Desa Gebangan; Ismail (31)), warga RT/RW 02/06 Desa Alassumur Kulon. Juga Fadli Jailani (23) dan Agus Prasetio Wildani (20), warga Dusun Krajan RT/RW 01/ 01 Desa Tamansari, Kecamatan Kaksaan, Kabupaten Probolinggo.
Kemudian ada Mustapa (43), warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar; Moh. Bahrul (23), warga Dusun Campuran RT/RW 02/ 04 Desa Jorongan, Kecamatan Leces dan Fahad Abdul Aziz (23), warga Dusun Bunut RT/RW 08/04, Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan barang bukti untuk jenis sabu sebanyak 6,5 gram. Diamankan dari tangan 7 pengedar. Mereka adalah Sugito (60), warga Dusun Parse RT/RE 03/02 Desa Tamansari, Kecamatan Kaksaan; Agus Deby Andriani (21), warga Dusun Tambak RT/RW 03/02 Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo dan Edi Irawan (43), warga Dusun Gerdu RT/RW 02/05 Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Ada juga pengedar sabu bernama Amir (36), warga Dusun Wates Wetan RT/RW 01/ 01 Desa Gunung Tengu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang; Budi Siswanto (34), asal Dusun Krajan Desa Grenden, Kecamatan Puger; Budiono (35), Dusun Bendorejo Desa Karanganyar, Kecamatan Gumukmas; dan Supriyadi (29), warga Dusun Sidoreno, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong Kabupaten Jember.
“Dari mereka ada yang pelaku lama. Alasannya ya klasiklah, ekonomi. Mereka kami amankan dalam razia yang gencar kami laksanakan. Baik sebelum operasi tumpas maupun dalam operasi tumpas Semeru,” lanjut Kompol. Agung.
Pelaku edar sabu dijerat dengan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara untuk pengedar pil koplo disangka melanggar pasal 196 dan pasal 197 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Kami juga mengamankan ponsel, uang dan alat-alat lainnya yang dipergunakan oleh mereka untuk mengedarkan narkotika dan obat keras berbahaya. Kami juga mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tandas Waka Polres Probolinggo. (cho/saw)