Pasuruan (WartaBromo.com) – Kisruh pengelolaan avalan sejumlah perusahaan di Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan akhirnya berakhir.
Dalam pertemuan yang difasilitasi Komisi I DPRD setempat itu, pihak desa sepakat untuk menata ulang pengeloaan avalan dari sejumlah perusahaan di desanya.
Kegiatan yang berlangsung Kamis (10/09/2020) itu merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya. Kala itu, sejumlah warga Pandean mengadukan persoalan pengelolaan avalan di Pandean yang tidak memberi kontribusi sama sekali kepada desa.
Alih-alih berkontribusi dalam bentuk sumbangsih ke pendapatan asli desa (PADes), pengelolaan avalan dari sejumlah perusahaan itu justru dimonopoli orang-orang tertentu.
Suryadi, warga Pandean mengatakan, kedatangannya ke DPRD itu untuk menuntut pihak desa menata ulang pengelolaan avalan di desanya.
“Keinginan warga sederhana, bahwa ada pemerataan pengelolaan limbah bagi seluruh warga, tidak dimonopoli oleh segelintir orang” katanya kepada WartaBromo.com.
Selain itu, menurut Suryadi, penataan ulang diperlukan agar desa juga mendapat kontribusi dalam bentuk pemasukan kas desa.
“Sekarang ini kan tidak. Bertahun-tahun avalan dikelola, tapi tidak ada kontribusi sama sekali ke kas desa. Padahal, duit yang berputar dari sini cukup besar,” jelasnya.
Perwakilan dari SIER-PIER, kecamatan Rembang, juga turut hadir dalam pertemuan itu.
Kepala Desa Pandean, Karim menyanggupi permintaan warganya. Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi 1, Kasiman itu, Karim sepakat untuk melibatkan BUMDes dalam pengelolaan avalan tersebut.
“Mohon bimbingan dari Komisi 1 dan pak Camat dalam membimbing kami untuk masalah administrasi,” ujar Karim. (trm/asd)