Probolinggo (wartabromo.com) – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota cukup tinggi di tengah pandemi corona. Buktinya, dalam 10 hari terakhir ada 6 pengedar, jaringan dari Kabupaten Sampang, Pulau Madura diciduk anggota Satreskoba.
Mereka adalah Suripto Efendi (33), warga Jalan Klengkeng, Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih; Ade Rohman (38), warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok; dan Amir (47), warga Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Pelaku lain adalah Diya Abdurahman (22), asal Desa Pohsangit Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo; serta Sugeng (32), warga Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Total sabu yang diamankan Satreskoba seberat 22,19 gram dengan nilai sekitar Rp33.504.000.
“Dari pengakuan pengedar yang ditangkap, sabu-sabu ini kiriman dari Madura. Ditawarkan melalui online, tapi transaksinya mereka bertemu tatap muka,” terang AKBP. Ambariyadi Wijaya selaku Kapolres Probolinggo Kota.
Pelaku edar sabu dijerat dengan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara untuk pengedar pil koplo adalah Herwanto (20), warga Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Ia dibekuk di Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo ketika membawa 10 butir pil Trihexyphendyl. Sementara di rumahnya, polisi menemukan 528 butir pil Trihexyphendyl.
Herwanto disangka melanggar pasal 196 dan pasal 197 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Sedang kami kembangkan jaringannya. Termasuk proses pengirimannya dari mana masih dilacak,” tandas AKBP. Ambariyadi. (lai/saw)