Kanigaran (wartabromo.com) – Jalur hukum yang ditempuh eks Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik pada Sekretariat Pemkot Probolinggo, disebut sebagai salah satu jalan mencari keadilan. Gugatan dilayangkan, lantaran SK Wali Kota soal pencopotan salah satu pejabat teras Pemkot Probolinggo ini, dinilai cacat hukum.
Ditemui sesaat setelah rilis bersama sejumlah awak media, Tutang Heru Aribowo mengaku sudah pas dan mantap. Didampingi sang istri, Fatmawati, Tutang menyebut itu sebagai langkah untuk mencari keadilan. “Sebelumnya kami sudah konsultasi dengan keluarga besar, dan inilah yang diputuskan. Kami tempuh jalur hukum. Karena negara kita negara hukum,” jelasnya, Kamis (3/9/2020).
Tutang mengungkapkan rasa heran dan tak habis pikir terkait pencopotan dirinya dari posisi staff ahli, sampai menempati posisi saat ini, sebagai staff Kecamatan Kedopok. Selain uang tunjangan yang diterima menyusut, kredibilitasnya sebagai pejabat negara juga menjadi taruhan.
Karena tak hanya dirinya yang mendapat imbas dari pencopotan itu. Keluarga besarnya pun terdampak. Padahal jika dirunut, akar permasalahan pencopotan itu, adalah pertemuan dirinya dengan eks Wali Kota Probolinggo, HM. Buchori.
Lawatan mantan juragan Tutang itu, kata Tutang, sama sekali tidak bermuatan politis. “Namun sebatas silaturahmi saja. sebagai sesama muslim, apakah kita dilarang, untuk menerima tamu?” ujarnya.
Selain itu, dalam pencopotan itu, Tutang disebut mangkir dan tidak menghadiri undangan OPD. Sehingga dianggap sebagai pelanggaran disiplin. Tutang mengakui, jika sempat sekali tidak datang dalam undangan OPD tersebut. Itu lantaran pada saat bersamaan, dirinya sedang menerima tamu, berkaitan dengan keluhan rusaknya jalan A. Yani.
“Ini juga tidak masuk akal. Kalaupun klien kami saat itu tidak hadir, toh apa yang menjadi kegiatan tetap bisa berjalan. Dan klien kami pun, tidak hadir karena ada hal yang diurusi,” sahut penasihat hukum Tutang, Hasmoko.
Sementara itu, soal pencopotan itu, Pemkot Probolinggo mengaku sudah sesuai aturan. Berdasarkan indisipliner yang dilakukan ASN yang dicopot dari jabatannya. “Tidak, ini (pencopotan), sama sekali tidak ada latar belakang politik. Semua ada prosesnya, yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan. Kalau memang melanggar ya kami disiplinkan,” tegas Wakil Wali Kota Probolinggo, HMS. Subri, beberapa waktu lalu, usai melantik sejumlah kepala OPD. (lai/saw)