Situbondo (wartabromo.com) – Tim Resmob Polres Situbondo akhirnya menangkap Z alias Zeidina Hamzah, warga Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai DPO kasus penipuan.
“Iya benar ada penangkapan terhadap tersangka oleh tim resmob tadi dini hari,” kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, IPTU. Nuri H membenarkan penangkapan itu, saat dikonfirmasi oleh wartabromo.com melalui selularnya pada Kamis, 3 September 2020.
Ia mengaku belum tahu secara detail kronologis penangkapan pria bertubuh gempal itu. “Namun, kami belum tahu seperti apa kronologis dan di mana pelaku ditangkap. Belum ada penjelasan dari Kasatreskrim. Penyidik masih mendalami dan mengembangkan kasus ini,” tandas IPTU. Nuri.
Berdasarkan informasi yang diterima wartabromo.com, pelaku yang biasa dipanggil Zei ditangkap di Desa Berek Taman, Kecamatan Gading. “Katanya di Betek Taman, Mas. Tapi saya kurang tahu juga. Tahu dari Pak Tenggi Sabri (Kades Alassumur Lor) tadi pagi,” kata Khairul Anam, Ikatan Alumni Santri Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo (IKSASS).
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Satreskrim Polres Situbondo menangkap 5 pelaku penipuan online yang mencatut nama KHR. Azaim Ibrahimy sebagai tersangka. Mereka adalah Asrodin (32), warga Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk; Misnadi (28), warga Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk; dan Sinarwianto (30), warga Kecamatan Pakuniran.
Kemudian Ryan Hidayat (20) dan Nur Ahsan (40), keduanya asal Desa Kedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Mereka diamankan di rumah masing-masing pada Rabu, 26 Agustus 2020. Namun, Zeidina berhasil kabur saat akan ditangkap. (saw/ono)