Pasuruan (WartaBromo.com) – Pendaftaran Pilwali Kota Pasuruan 2020 akan dibuka mulai Jumat (04/08/2020). Sebelum mendaftar bakal pasangan calon (Bapaslon) wajib menyerahkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari menyebut, pada PKPU Nomor 10 Tahun 2020 pasal 50A disebutkan Bapaslon harus melakukan tes PCR sebelum mendaftar dan dinyatakan negatif Covid-19.
“Bapaslon menyerahkan hasil tes itu pada saat pendaftaran,” kata Royce kepada WartaBromo, Rabu (02/08/2020).
Apabila ada yang dinyatakan positif Covid-19, maka Bapaslon atau salah satu Bapaslon tersebut tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran di KPU dan oleh KPU dituangkan ke dalam berita acara.
Kemudian, pada pasal 50C disebutkan KPU menunda tahapan pemeriksaan kesehatan bagi Bapaslon atau salah satu Bapaslon yang positif Covid-19 sampai Bapaslon tersebut dinyatakan sembuh atau negatif Covid-19.
Penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan Bapaslon baru akan dilakukan setelah Bapaslon yang positif Covid-19 dinyatakan negatif atau sembuh.
“Jadi di PKPU Nomor 10 Tahun 2020 di antara ketentuan pasal 50 dan pasal 51 disisipkan 3 pasal,” imbuh Royce.
Seperti diketahui, DPR RI bersama Kemendagri beberapa waktu lalu telah menyetujui 4 usulan perubahan pada PKPU Pilkada serentak kali ini, yakni PKPU tentang pencalonan; PKPU tentang Kampanye; PKPU tentang dana kampanye; PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada dalam kondisi bencana Covid-19. (tof/asd)