Pasuruan (WartaBromo.com) – Majunya Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di pilwali Kota Pasuruan 2020 disebut oleh banyak pihak sebagai downgrade jabatan. Sebutan ini pun mendapat tanggapan dari DPW PKB Jawa Timur.
“Apakah ada bahasa downgrade dalam perjuangan?” singkat Ketua DPW PKB Jatim Halim Iskandar kepada WartaBromo.com, Jumat (28/08/2020).
Tanggapan itu ia sampaikan di sela-sela acara penyerahan surat rekomendasi PKB untuk pilwali Kota Pasuruan 2020 kepada pasangan Saifullah Yusuf dan Adi Wibowo.
Dalam acara tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu berpesan kepada Gus Ipul, bahwa berpolitik di PKB adalah perjuangan kepentingan jamiyah Nahdhatul Ulama dan Islam ahlus sunnah wal jama’ah.
“Oleh karena itu tanggung jawab Gus Ipul, tidak ada gunanya jadi wali kota kalau tidak untuk perjuangan jami’yah Nahdhatul Ulama,” kata Halim.
Untuk diketahui, wacana pencalonan Gus Ipul diprediksi bakal terganjal peraturan KPU (PKPU). Dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 disebutkan bahwa seseorang yang pernah menjabat wakil gubernur tidak diperbolehkan mencalonkan diri di jabatan di bawahnya seperti bupati/wali kota.
Akan tetapi pada hari Senin (24/08/2020) kemarin, DPR pusat bersama Kemendagri menyetujui perubahan PKPU yang berkaitan dengan pencalonan tersebut. Perubahan PKPU itu nantinya bakal memperbolehkan seseorang yang pernah menjabat wakil gubernur untuk jabatan di bawahnya.
Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengatakan, ada empat rancangan perubahan yang disetujui di tingkat pusat, antara lain, pencalonan, kampanye, dana kampanye, dan PKPU yang berkaitan dengan Covid-19.
“Tinggal nunggu diundangkan saja,” kata Royce. (tof/ono)