Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah mulai mentransfer subsidi gaji untuk pekerja sejak Kamis (27/08/2020). Meski demikian, banyak pekerja yang mengaku masih belum mendapatkan transferan ini.
Ada beberapa penyebab pekerja bergaji di bawah Rp5 juta belum menerima subsidi di rekeningnya. Selain pemberian dilakukan secara berkala, beberapa faktor lain jadi penyebabnya. Di antaranya:
- Pencairan dilakukan secara bertahap
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di kesempatan sama juga mengungkapkan, penyaluran ini dilakukan secara bertahap. Tiap batch ada 2,5 juta pekerja, dari total 15,7 juta pekerja yang bakal mendapatkan subsidi.
Seperti saat ini, ada 2,5 juta pekerja yang subsidi tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta sudah masuk ke rekening. Proses pencairan dan validasi data ini bakal terus berjalan hingga Bulan September mendatang.
“Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur, dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut ada di rekening Bank Mandiri 700.000 lebih, di rekening Bank BNI 900.000 lebih, rekening Bank BRI 600.000 lebih, dan di rekening Bank BTN 200.000 lebih,” jelasnya dilansir dari Kompas.
- Perusahaan belum setor rekening pekerja
Saat penyerahan 2,5 juta rekening beberapa waktu lalu, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto meminta perusahaan segera menyerahkan data pekerjanya yang akan menerima subsidi.
“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan untuk segera, baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang, agar mengirimkan kepada kami paling lambat tanggal 31 Agustus 2020,” jelasnya.
Sebab, rekening yang sudah disetorkan, nanti akan melalui proses validasi. Sehingga membutuhkan waktu tersendiri, sebelum diserahkan ke Kementerian.
- Tak lolos validasi
Terakhir, ada juga pekerja yang dinyatakan tak lolos validasi. Sejauh ini, ada sekira 1,1 juta pekerja yang tak lolos proses validasi dan tidak bisa menerima subsidi gaji.
“Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop karena di luar kriteria Permenaker,” terang Agus.
Sekadar diketahui, kriteria Permenaker yang dimaksud yakni Nomor 14 Tahun 2020. Isinya tentang kriteria subsidi gaji.
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. (may/ono)