Pemkab Probolinggo Ajukan Pinjaman Rp 138,5 M ke PT. SMI

1505

Kraksaan (wartabromo.com) – Pandemi corona membuat transfer dari pemerintah pusat ke daerah berkurang. Menyiasati itu, Pemkab Probolinggo mengajukan pinjaman dana Rp138,5 miliar ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan RI.

Dalam rilis Kementerian Keuangan RI disebutkan, ada 8 pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat. Salah satunya adalah Pemkab Probolinggo yang mengajukan pinjaman hingga ratusan miliar rupiah. Pinjaman itu, melalui mekanisme Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Mekanisme pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) itu memang ditawarkan kepada pemerintah daerah. Tetapi, pemerintah daerah harus melalui prosedur pengajuan terlebih dahulu,” ujarnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengakui jika Pemkab telah mengajukan pinjaman ke Pemerintah Pusat. Pengajuannya melalui PT SMI itu, dilakukan pada Juni lalu. “Pertimbangannya, tahun ini besaran dana transfer dari pusat yang dikurangi,” ujarnya pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19, maka persoalan itu harus jadi perhatian serius. Dana pinjaman diperlukan untuk menjaga percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Probolinggo. Yakni untuk pembiayaan infrastruktur jalan, irigasi, permukiman, dan persampahan. “Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Kabupaten Probolinggo, kami harus ajukan pinjaman daerah,” sebutnya.

Saat ini, pengajuan pinjaman itu dalam proses verifikasi. Dewi optimis pengajuan itu disetujui dan segera cair. “Percepatan pembangunan infrasturktur dapat menjadi jalan untuk recovery pertumbuhan ekonomi. Juga peningkatan kesejahteraan masyarakat di sektor-sektor strategis. Di antaranya pariwisata, pertanian, dan perindustrian serta perdagangan,” tandas mantan Kepala Dinas Pendidikan itu. (saw/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.