Pasuruan (WartaBromo.com) – Sugik Yono (58) warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang ditangkap polisi lantaran memelihara hewan langka telah dijatuhi vonis hukum. Ia dijatuhi hukuman kurungan pidana 21 hari.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangil, putusan jatuh pada Kamis (06/08/2020).
Sugik Yono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang hidup dan yang mati yang dilindungi undang-undang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugik Yono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 21 hari dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian tertulis dalam SIPP.
Selain itu, Sugik Yono juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sementara itu barang bukti yang ditetapkan antara lain, 4 ekor buaya muara; 3 ekor kaka tua jambul kuning; 1 ekor kaka tua maluku; 1 ekor nuri merah kepala hitam; 1 ekor perkici pelangi; 1 ekor kukang.
Sementara ada juga hewan yang diawetkan yang disimpan Sugik Yono, antara lain 1 ekor penyu; 1 ekor trenggiling; 1 ekor buaya; 1 tengkorak dan tanduk rusa; 1 pasang tanduk rusa.
Seperti diketahui Sugik Yono ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan setelah ketahuan memelihara dan menyimpan satwa lindung di rumahnya tanpa izin.
Sugik Yono mengaku kepada polisi, ia memelihara dan menyimpan puluhan satwa itu hanya sekadar hobi.
Oleh polisi, Sugik didakwa pasal 40 ayat 2 pasal 21 huruf a dan b, tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (tof/asd)