Jualan Sabu, Mbah-Mbah Dibekuk Polisi

1902

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi membekuk Jukir di Kota Pasuruan lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu. Mirisnya, sang jukir merupakan mbah-mbah.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto membeberkan, ia ditangkap pada Kamis (13/08/2020) sekitar pukul 12.30.

Penangkapan ini bermula dari pengembangan seorang berinisial SZ (38) di sebuah gudang kayu yang terletak di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada Rabu (12/08/2020).

Safii pun digelandang ke Polres Pasuruan Kota, guna dilakukan pengembangan. Dan hasilnya, Safii mengaku mendapat sabu-sabu dari orang lain.

“Sabu yang dikonsumsi dan diedarkan oleh SZ didapat dari AH,” kata Endy kepada WartaBromo, Minggu (16/08/2020).

Keesokan harinya AH (57) yang juga berprofesi sebagai juru parkir ini ditangkap polisi. AH pun menyusul SZ diamankan ke Polres Pasuruan Kota.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti alat pembakar berupa botol kaca, uang tunai Rp 500 ribu dan 37 plastik klip berisi sabu-sabu dengan total berat 8,55 gram.

Kedua tersangka oleh polisi diduga melanggar pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.