Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah menambah kuota penerima bantuan sosial untuk pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta. Kuota ini untuk pegawai non Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau honorer.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Jumlah penerima bantuan yang semua 13.870.496 orang, sekarang ditambah jadi 15.725.232 orang.
“Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non PNS,” jelasnya dinukil dari Detik.
Kebijakan ini otomatis membuat anggaran untuk bansos juga bertambah. Jika sebelumnya pemerintah menganggarkan Rp33,1 triliun, sekarang menjadi Rp37,7 triliun.
Subsidi Rp600 ribu ini rencananya akan diberikan mulai bulan September-Desember 2020. Aturannya pun sama, yakni pegawai honorer harus memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Keputusan ini diambil karena pegawai honorer ini meski bekerja di instansi pemerintah, tapi bukan PNS, dan tidak menerima gaji ke 13.
“Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Mereka juga upahnya di bawah Rp 5 juta, kebanyakan mereka upahnya UMP (upah minimum provinsi),” tandasnya.
Baca juga: Asyik! Pemerintah Bakal Beri Bansos untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp5 Juta
Sebelumnya kebijakan pemberian bantuan sosial ini hanya diperuntukkan untuk pegawai swasta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini proses pendataan juga tengah dilakukan, untuk pencairan bansos melalui transfer Bank. (may/ono)