Pajarakan (wartabromo.com) – Komposisi legislator fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Probolinggo berubah. Adanya pergantian antar waktu (PAW) dari Abdul Kadir ke Syamsul Arifin Fatoni pada Kamis, 30 Juli 2020 menjadi penyebabnya.
Pelantikan Syamsul Arifin Fatoni dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Wibowo. Hal ini dilakukan setelah partai besutan Prabowo Subianto itu, mengirim surat terkait PAW ke KPU setempat.
Dalam prosesnya, KPU kemudian menetapkan peraih suara terbanyak kedua Celeg Gerindra di Dapil II sebagai suksesor Abdul Kadir.
“PAW ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan. Tahapan-tahapan prosedur proses PAW sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang, sehingga memperoleh surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi.
PAW itu dilakukan setelah Abdul Kadir dinyatakan bersalah telah menggunakan ijazah palsu dalam pencalegan. Karena berkekuatan hukum tetap, maka DPP Gerindra memerintahkan mencopot Abdul Kadir sebagai anggota dewan. Sebagai gantinya ditunjuklah caleg dibawahnya.
DPP Gerindra juga mengeluarkan pria asal Besuk itu, dari keanggotaan partai.
“Sudah bukan kader partai lagi,” tandas pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo itu.
Fatoni yang merupakan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, berjanji akan memperjuangkan kepentingan rakyat. Mengesampingkan kepentingan pribadi maupun golongan.
“Ini amanah oleh Allah, betul-betul akan menjalankan apa yang menjadi tanggung jawab saya menjadi anggota dewan,” janjinya.
Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 2019, Partai Gerindra mendapatkan 1 kursi di Dapil II (Kraksaan, Besuk, Gading). Sebagai peraih suara terbanyak adalah Abdul Kadir dengan perolehan suara sebanyak 6.964 suara. Sedangkan Syamsul Arifin memperoleh sebanyak 4.219 suara. Maka secara otomatis, Abdul Kadir menuju kursi dewan.
Namun, pelantikan Abdul Kadir menuai protes. Sebab, diduga menggunakan ijazah pakai Paket C dan dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. (cho/saw)