DI TENGAH gencarnya proses pembangunan tol Probolinggo-Banyuwangi, sebuah tulisan dari anggota Fraksi Gerindra DPR RI, Sumail Abdullah menjadi perbincangan publik.
Tulisan berjudul “Ugal-ugalan Pembangunan Tol Probowangi” yang termuat di rubrik opini WartaBromo.com itu terasa ‘mendiskreditkan’ pelaksanaan proyek yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional itu.
Agar tidak terjadi misinformasi, kami perlu menanggapi tulisan yang dimuat pada, Minggu 26 Juli dan telah dibaca lebih dari 14 ribu orang itu.
Kami perlu menekankan bahwa Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan Jalan Tol Trans Jawa.
Jalur lintas hambatan itu akan menghubungkan antara Merak yang berada di ujung barat Pulau Jawa dengan Banyuwangi di ujung timur pulau ini.
Jalan Tol Probowangi diharapkan dapat memberikan dampak dan kontribusi yang positif bagi pengembangan sektor ekonomi. Sektor pariwisata dan sektor lainnya di wilayah Provinsi Jawa Timur, khususnya di sepanjang koridor jalur Pantura.
Selain itu, keberadaan jalur tersebut juga diharapkan menjadi salah satu akses jalan utama menuju pulau Bali yang merupakan salah satu destinasi wisata nasional maupun internasional.
Jalan Tol Probowangi memiliki panjang ± 171, 516 kilometer dan akan melintasi 3 (tiga) wilayah Kabupaten. Yaitu Kabupaten Probolinggo (Sta. 0+000 s/d 29+600), Kabupaten Situbondo (Sta. 29+600 s/d 140+475) dan berakhir di Kabupaten Banyuwangi (Sta. 140+475 s/d 171+516).
Adapun Jalan Tol Probolinggo Banyuwangi ini juga akan tersambung dengan Jalan Tol Pasuruan Probolinggo yang telah lebih dulu beroperasi
Trase & Penetapan Lokasi Jalan Tol Probowangi
Trase awal Jalan Tol Probowangi telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Ini merupakan bagian dari dokumen tender investasi pengusahaan jalan tol tersebut.
Setelah pemenang tender investasi menandatangani Perjanjian Pengusahaan Talan Tol (PPJT), maka selanjutnya dilakukan review terhadap trase jalan tol tersebut, untuk disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan.
Secara umum, penetapan lokasi (penlok) Jalan Tol Probowangi dilakukan dengan mempertimbangkan daerah yang akan dilewati oleh trase jalan tol, lokasi menara jaringan listrik sutet hingga syarat kelandaian/kemiringan untuk jalan tol yang harus dipenuhi.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut maka dilakukan perubahan atas trase awal jalan tol sehingga diperoleh trase yang ideal seperti saat ini. Setelah diperoleh trase akhir yang ideal, maka dilakukan sosialiasi kepada masyarakat (konsultasi publik) yang terdampak trase jalan tol tersebut.
Sosialisasi atau konsultasi publik ini dilakukan dalam rangka memperoleh persetujuan dari masyarakat, bahwa masyarakat setuju/tidak berkeberatan tanah yang dimiliki akan dilewati jalan tol.
Sosialisasi dilakukan oleh Kementerian PUPR, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Hasil dari konsultasi publik tersebut adalah para pemilik tanah tidak berkeberatan tanahnya dilewati jalan tol.
Atas kesepakatan itu, Pemprov Jatim menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Keputusan nomor 188/37/KPTS/013/2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi Seksi III Wilayah Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur (SK Penlok).
Dengan terbitnya SK Penlok tersebut, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah melaksanakan proses pembebasan tanah, sesuai Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.