Tak Perlu Ragu, BOS Boleh Digunakan untuk Belanja Paket Data

4420

Kraksaan (wartabromo.com) – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dibelanjakan oleh pihak sekolah untuk belanja paket data internet bagi para siswa. Bantuan sebagai solusi pemakaian kuota internet yang dipakai siswa selama proses pembelajaran dari rumah (learning from home) secara daring (online).

“Boleh dibelanjakan oleh sekolah untuk membeli paket data bagi siswa. Sudah ada aturan yang mengaturnya. Jadi, kepada kepala sekolah tidak perlu ragu atau takut untuk membelanjakan dana BOS untuk keperluan paket data bagi para guru dan siswa,” kata Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dispendik Kabupaten Probolinggo, Fatkhurrozi kepada wartabromo.com pada Selasa, 28 Juli 2020.

Anak-anak di Probolingo saat belajar di rumah secara daring.

Aturan yang dimaksud oleh Fatkhurrozi adalah Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS reguler dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 19/2020. Permendikbud itu tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Berdasarkan juknis tersebut, kepala sekolah diberikan wewenang membelanjakan dana BOS reguler. Untuk pembelian pulsa, paket data, dan layanan platform online untuk guru maupun siswa.

Selain untuk belanja paket data, juga dapat dipakai untuk membeli alat pelindung diri (APD). Baik berupa cairan desinfektan, masker, dan sarana penunjang kebersihan lainnya.
Pria kelahiran Pulau Madura itu, berharap kepala sekolah tidak lagi ragu untuk menyediakan paket data bagi guru dan siswa. Sehingga kegiatan belajar secara daring (online) dapat berjalan dengan lancar. Tidak membebani orang tua dalam pembelian pulsa atau paket data.

“Tapi tidak semua sekolah bisa menyediakan paket data tersebut. Semua bergantung kemampuan dana BOS masing-masing sekolah. Tidak hanya berlaku pada jenjang SMP, tapi juga pada jenjang SD, TK, dan PAUD,” sebut pria berkacamata tersebut.

Apalagi dalam juknis itu, tidak ada aturan secara detail mengenai pelaksanaannya. Semisal sekolah bekerjasama dengan operator seluler atau konten pulsa. Maupun langsung dibelikan pulsa dan ditransfer ke nomor orang tua masing-masing siswa.

“Tidak ada aturan secara detail. Tergantung bagaimana kepala sekolah di masing-masing lembaga untuk berimprovisasi. Yang penting kegiatan itu dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi,” tandas Rozi. (saw/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.