Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 7 pecahan uang rupiah dicabut dan ditarik peredarannya oleh Bank Indonesia. Meski demikian, uang tersebut masih bisa ditukarkan hingga akhir tahun ini.
Melansir dari Bank Indonesia, setidaknya ada 6 uang kertas dan 1 uang logam yang sudah dicabut peredarannya pada 2010 lalu.
“Hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” bunyi UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4.
Ketujuh uang tersebut yakni uang logam Rp25 tahun Emisi 1991, batas penukaran 30 Agustus 2020. Kemudian uang kertas Rp500 dan Rp100 tahun emisi 1968 gambar Sudirman; Rp5.000 tahun emisi 1975; Rp1.000 tahun emisi 1975; Rp500 tahun emisi 1977.
Uang kertas ini bisa ditukarkan hingga 31 Desember 2020. Penukaran uang bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI-DN) atau juga Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI). (may/ono)