Sidoarjo (wartabromo.com) – Suhari, Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo dituntut 1,5 tahun kurungan penjara. Oleh jaksa, ia diyakini melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2015-2017.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Indra Adityo menuntut terdakwa dihukum 16 bulan atau 1,5 tahun penjara. Selain itu, jaksa meminta hakim memberikan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
JPU meyakini jika terdakwa terbukti korupsi Dana Desa tahun anggaran 2015-2017.
Tuntutan itu, disampaikan oleh JPU dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin, 27 Juli 2020. “Dalam pembuatan tuntutan ini, kami tetap dalam dakwaan di awal. Yang mana, terdakwa bersalah karena telah korupsi dana desa,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Novan B Arianto, Selasa, 28 Juli.
Suhari oleh JPU diduga melanggar pasal 3 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyinya, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.
Penyalahgunaan wewenang itu, dinilai telah menggerogoti APBDes. Suhari didakwa terlibat korupsi dalam tiga perkara. Meliputi, penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2015-2017. Lalu, penyalahgunaan Silpa Dana Desa tahun anggaran 2015-2016. Serta penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015-2017. Perbuatannya disebut merugikan negara sebesar Rp 244.202.600.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia juga membenarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan. “Fakta-fakta dalam persidangan mengarah kepada kebenaran yang dilakukan terdakwa. Minggu depan dengan agenda pledoi dari terdakwa,” tandas Novan. (cho/saw)