Gus Ipul Nyalon Wali Kota? Ini Kata KPU Kota Pasuruan

8338

Pasuruan (WartaBromo.com) – Wacana pencalonan mantan Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di pilwali Kota Pasuruan disebut-sebut masih terhambat aturan. Terkait hal itu, KPU Kota Pasuruan masih menunggu revisi PKPU.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengungkapkan, pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 saat ini diatur, yang pada intinya, mantan Wakil Gubernur tidak dibolehkan mencalonkan diri di posisi jabatan di bawahnya.

Menurut Royce, hal serupa pernah terjadi di Provinsi Sumatra Utara. Mantan Wakil Gubernur Batam mencalonkan diri pada pilkada Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Kemudian yang bersangkutan mengajukan judicial review dan disetujui oleh Mahkamah Agung.

Royce melanjutkan, biasanya jika judicial review tersebut sudah disetujui Mahkamah Agung, maka PKPU akan direvisi. Namun saat ini revisi PKPU terkait syarat dan persyaratan pencalonan tersebut masih belum turun.

“Senyampang PKPU yang sekarang belum direvisi, kita masih berpegangan pada itu untuk dijadikan dasar,” ujar Royce kepada WartaBromo, Senin (27/07/2020).

Royce mengaku sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur. Kata Royce, Ketua KPU Pusat Arief Budiman saat ini sudah menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Sampai saat ini kita masih menunggu, apakah nanti PKPU akan berubah. Atau bisa jadi untuk percepatan nanti keluar Surat Edaran (SE),” imbuh Royce. (tof/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.