Lumajang (WartaBromo.com) – Selama pandemi Covid-19, penjual hewan kurban harus memenuhi persyaratan dalam menjajakan dagangannya. Salah satunya mengantongi izin dari Dinas Pertanian Lumajang.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Peternakan, drh. Rofiah saat melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban. Setidaknya ada 4 tata cara untuk jual beli hewan kurban.
“Tempat pemotongan kurban dan penjualan, diwajibkan untuk mengajukan izin, memudahkan pemantauan petugas, yang membedakan tahun sekarang ini adalah tempat penjualan dan pemotongan harus punya izin. Izin yang dikeluarkan dari dinas pertanian,” katanya.
Penjual bisa mengajukan izin dengan mengirimkan foto copy KTP kepada Dinas Pertanian. Termasuk tempat pemotongan hewan kurban, seperti musala atau masjid, pemotong harus menyerahkan foto copy KTP.
Setelah itu, petugas akan melakukan pemantauan terhadap penjual hewan kurban. Setidaknya ada 89 petugas yang disiapkan untuk memeriksa kesehatan dan kelayakan tempat jual hewan kurban.
“Untuk penjual harus pakai APD, baik masker, sarung tangan, kalau dimungkingkan memakai lengan panjang,” jelas perempuan berhijab ini.
Ditambahkan, tempat penjualan juga harus menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabunnya. Mereka juga harus memeriksa suhu tubuh masing-masing pembeli, di setiap pintu masuk tempat jual.
Untuk memudahkan, Dinas Pertanian meminta pembeli yang sakit, tak boleh masuk ke tempat jual hewan kurban. Hal ini untuk menghindari potensi penularan penyakit.
Selain aturan-aturan tata cara pembelian itu, seperti biasa, petugas juga memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban. Supaya pembeli bisa yakin jika hewan kurban yang didagangkan dalam kondisi sehat.
“Kalau untuk hewan seperti biasanya, dari persiapan fisik. Diperiksa fisik hewan, mata, telinga, alat kelaminnya juga apakah sehat. Nanti kalau sudah memenuhi persyaratan, akan ditempeli stiker. Yang menyatakan bahwa hewan itu sehat dan layak untuk kurban,” tandas drh. Rofiah. (may/ono)