Pasuruan (WartaBromo.com) – Gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri akan cair pada Agustus 2020. Meski begitu, pejabat eselon I dan II atau setingkatnya, tak bisa menikmati .
“Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada,” ujar Sri Mulyani, dinukil dari Kompas.
Pencairan gaji ke-13 ini sedianya dilakukan pada bulan Juli tiap tahunnya. Namun, pandemi corona membuat pencairan sedikit terlambat. Meski, gaji ke-13 ini masuk dalam program stimulus perekonomian saat Covid-19.
“Kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ini kami melaksanakan kebijakan THR yang sudah dilakukan Mei lalu, yakni tidak diberikan pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II, dan pejabat setingkat. Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan ke seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi,” tambah Bendahara Negara ini.
Selain itu, komponen gaji yang akan cair hanya gaji pokok dan tunjangan melekat (untuk keluarga dan jabatan). Sementara tunjangan kinerja tak diberikan.
Sri Mulyani mengungkap, anggaran untuk gaji ke-13 yang telah disiapkan pemerintah yakni sebesar Rp 28,5 triliun. Rinciannya, gaji dan tunjangan ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun. Lalu untuk pensiun ke-13, anggarannya sebesar Rp 7,86 triliun. Terakhir, bagi ASN daerah APBD, besaran anggaran mencapai Rp 13,89 triliun. (may/ono)