Pasuruan (WartaBromo.com) – Bupati Pasuruan terbitkan protokol kesehatan, untuk pelaksanaan tatanan normal baru. Kini, warga diperbolehkan gelar hajatan dengan beberapa syarat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 360/424/424.013/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Kegiatan Hajatan Pada Tatanan Normal Baru Covid 19 di Kabupaten Pasuruan. Ada beberapa poin yang harus dipatuhi warga, untuk bisa kembali menggelar hajatan.
“Maka bagi warga masyarakat yang akan melaksanakan hajatan, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Gugus Tugas Percepatan Penganangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tingkat Kecamatan, dan mengajukan ijin secara tertulis kebapada Kepolisian Sektor,” kata Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
Setidaknya ada 21 point yang harus ditaati penyelenggara hajatan. Di antaranya kewajiban untuk memperhatikan protokol kesahatan dengan menyediakan faslitas seperti pendeteksi suhu tubuh. Kemudian penyelenggara juga wajib mengganti cover mic di setiap pemakaian microphone.
Tak hanya itu, jumlah undangan yang hadir juga dibatasi maksimal 50% dari kapasitas ruangan.
“Dihimbau untuk tidak mengundang tamu dari zona merah, orang lansia dan ibu hamil,” lanjutnya.
Pemberian makanan saat hajatan juga diatur dalam SE ini. Penyelenggara harus memberikan hidangan dengan kemasan. Selain juga hanya memberikan hiburan sound system saja.
Selain penyelenggara, Bupati juga mengatur kewajiban tamu undangan. Warga harus menjaga kebersihan dengan rajin cuci tangan di tempat hajatan. Kemudian tak menanggalkan masker dan face shield.
Tamu juga harus sadar diri jika merasakan sakit seperti demam, batuk hingga sesak napas untuk tidak memasuki area hajatan. Pun untuk lansia dan ibu hamil dilarang untuk menghadiri hajatan.
Surat edaran lengkap Bupati Pasuruan bisa diunduh di sini >> SE SOP Hajatan
(may/ono)