Warga Boleh Tolak Petugas Coklit, Bila Jumpai Ini

2395

Pasuruan (WartaBromo.com) – Petugas diwajibkan memakai APD saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemilih pilwali Kota Pasuruan. Warga boleh menolak bilamana ada petugas yang tidak mengenakan APD saat bertamu ke rumahnya.

Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari mengungkapkan peraturan KPU secara tegas mengatur kewajiban petugas coklit untuk mengenakan APD yakni mengenakan masker, face shield atau pelindung wajah, dan sarung tangan.

“Kalau ada petugas yang datang tanpa mengenakan APD, warga boleh menolak atau mengingatkan agar petugas mengenakan APD dulu,” kata Royce kepada WartaBromo, Rabu (22/07/2020).

Menurut Royce, pemakaian APD ini dinilai sangat penting, mengingat coklit dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Apalagi Kota Pasuruan statusnya saat ini masih zona merah.

Proses coklit pada tahun ini pun agak berbeda dengan sebelumnya. Kali ini, sebelum ke rumah warga, petugas coklit wajib berkoordinasi dengan RT/RW setempat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah di sekitar lingkungan itu ada warga yang terinfeksi Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri atau tidak. Jika ada, KPU membolehkan petugas tidak menemui warga tersebut secara langsung dan cukup meminta data dari RT/RW setempat.

Sebelumnya diketahui, KPU telah mengantongi DP4 dari pemerintah pusat. Jumlahnya ada 153.034 pemilih. Kemudian KPU juga menerima tambahan 722 orang pemilih pemula. Data inilah yang dilakukan coklit oleh KPU, dilaksanakan mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. (tof/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.