Probolinggo (wartabromo.com) – Pandemi corona membuat banyak warga was-was untuk menunaikan kurban. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Probolinggo pun mengeluarkan teknis penyembelihan hewan kurban
Kepala DPKH setempat, Yahyadi mengatakan dalam wabah corona, pihaknya sudah membuat edaran kepada camat dan petugas teknis peternakan yang ada di setiap kecamatan. Edaran itu, terkait pelaksanaan kegiatan kurban dalam situasi wabah bencana non alam COVID-19.
Dalam edaran itu, penyembelihan hewan kurban ada 2 (dua) tempat yang dapat digunakan oleh masyarakat. Yakni, di dalam Rumah Potong Hewan (RPH) dan di luar RPH.
“Baik di dalam maupun di luar RPH, pelaksanaan penyembelihan sampai dengan pendistribusian tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19,” ujarnya kepada wartabromo.com pada Selasa, 21 Juli 2020.
Pada tahun lalu, ada 394 lokasi penyembelihan hewan qurban di Kabupaten Probolinggo. Sedangkan RPH ada 6, yakni RPH Gading, Besuk, Maron, Banyuanyar, Leces dan Krejengan. Semua RPH tersebut sudah bersertifikat halal.
“Untuk penyembelihan yang dilakukan di luar RPH, kami sudah memetakan kemampuan petugas dalam hal pengawasan tentang kesehatan hewan, dalam hal ini dagingnya. Kami membuat peta yang melibatkan semua petugas tentang penyembelihan kurban, khususnya dari kesehatan hewan yang berkaitan dengan dagingnya,” terang Yahyadi.
Dalam perayaan Idul Adha tahun lalu, 6.832 ekor ternak yang dipotong. Dengan perincian sapi sebanyak 654 ekor, kambing 789 ekor dan domba 5.389 ekor.
“Untuk tahun ini, ada berapa lokasi dan berapa ekor hewan, belum diketahui secara pasti. Masih dalam pendataan,” tambah Kasi Kesmavet drh. Nikolas Nuryulianto.
Pekan depan, petugas DPKH akan melakukan pendataan dan pemeriksaan mata mortem hewan kurban di lokasi penjualan. Lokasinya diperkirakan sama dengan lokasi tahun lalu. Dimana penjualan hewan kurban terpantau di 22 lokasi di 24 kecamatan.
“Karena biasanya para penjual ternak kurban, mulai berjualan seminggu sebelum hari raya Idul Adha. Dalam kegiatan itu, kami juga menyarankan pedagang untuk terapkan protokol kesehatan,” tandas Niko.
Hewan ternak kurban yang telah diperiksa oleh petugas, akan mendapat Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban (SKKHK). Jika memenuhi persyaratan kesehatan dan syariat Islam. SKKHK tersebut, berlaku 1×24 jam sesuai ketentuan yang berlaku. (saw/saw)