Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi telah menetapkan 4 tersangka atas kasus rebut paksa jenazah Covid-19 di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Kini, polisi masih memburu 7 terduga pelaku yang lain.
Mereka adalah AS (35), MT (40), ST (40), NR (45), SL (45), MS (44), dan EK (35). Ketujuh orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini melarikan diri tak lama setelah 4 tersangka ditangkap polisi.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengungkapkan, ketujuh DPO ini terlibat saat menghadang mobil ambulans hingga merebut paksa peti mati dari dalam mobil.
“Sudah kami kantongi identitas dan fotonya,” ujar Arman kepada awak media, Senin (20/07/2020).
Menurut Arman, DPO berinisial MS berperan membuka peti mati dan EK adalah warga yang memprovokasi untuk datang ke RSUD Grati tempat pasien dirawat.
Dari 7 DPO tersebut, lanjut Arman, ada 1 orang yang merupakan kerabat dari pasien. Sementara 4 orang yang telah menjadi tersangka, adalah tetangga dan warga sekitar tempat pemakaman.
Keempat tersangka ini oleh polisi dijerat pasal 214 ayat 1 KUHP jo pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 7 tahun penjara. (tof/asd)
Simak videonya: