Plt. Wali Kota Pasuruan Sampaikan Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

1380

Pasuruan (Wartabromo.com) – Plt. Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo sampaikan nota keuangan Raperda, Senin (20/7/2020). Dilakukan secara tatap muka, protokol kesehatan tetap diberlakukan sepanjang rapat paripurna.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pasuruan itu, dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan. Mereka di antaranya Wakil dan anggota DPRD Kota Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Dandim 0819 Pasuruan, Kepala Pengadilan Negeri Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, Komandan Yon Zipur 10 Kostrad, Sekda Kota Pasuruan, serta perwakilan kepala SKPD.

Bertempat di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Teno memaparkan nota keuangan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019. Kegiatan tersebut menjadi agenda rutin tahunan yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah kepada DPRD.

“Ini dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang,” tutur Teno di hadapan para undangan.

Ditambahkan kemudian, penyampaian nota keuangan tersebut bertujuan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pasuruan pada tahun berikutnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 184 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan tersebut selanjutnya dibahas bersama paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sekadar diketahui, BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pasuruan secara intensif. Mulai dari pemeriksaan interim selama 24 hari kalender dan 30 hari untuk pemeriksaan terperinci (10 hari kerja untuk desk audit dan 20 hari kerja untuk field audit). Pemerintah Kota Pasuruan juga telah melakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

Hasilnya, Pemerintah Kota Pasuruan memperoleh predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Artinya, Laporan Keuangan Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 telah disajikan secara wajar, tetapi terdapat sejumlah bagian tertentu yang menjadi pengecualian. Posisi keuangan Pemerintah Kota Pasuruan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah sesuai dengan Akuntansi Pemerintahan.

“Bahwa capaian yang telah didapatkan ini semoga memotivasi untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Pasuran ke arah yang lebih baik di masa mendatang,” imbuhnya.

Tak lupa, Teno juga menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan atas pelaksanaan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019. (bel/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.