Pasuruan (Wartabromo.com) – Investasi properti seperti tanah masih menjadi pilihan. Sayangnya, tak sedikit pula yang harus merugi karena tanpa sadar membeli tanah yang tak berizin bahkan sedang dalam sengketa.
Dilansir dari berbagai sumber, banyak hal yang harus diperhatikan saat akan membeli tanah. Utamanya, memperhatikan legalitas properti, dan memastikan mereka bebas atau free, clean, dan clear.
Free, bebas sengketa. Artinya, nama pemilik sesuai dengan yang tertera di sertifikat tanah.
Clean, artinya tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kegiatan ekonomi lain atau ditempati oleh orang lain yang tidak berhak. Sementara clear memiliki makna, ukuran tanah tersebut tepat, sesuai yang tertera di sertifikat, serta cocok batas-batasnya.
Selain ketiga hal di atas, berikut deretan prosedur membeli tanah yang tepat. Yuk simak dengan seksama!
1. Cek segala kondisi
Mula-mula, sebelum memutuskan untuk membeli, pastikan kondisi tanahnya. Mulai kontur dan jenis tanahnya, apakah mumpuni untuk nantinya didirikan bangunan.
Aspek lain yang perlu dicermati yakni bagaimana kondisi air. Cek apakah debit air di area tanah tersebut mudah untuk digali atau tidak.
Lokasi juga tak boleh luput dari pertimbangan. Hal tersebut dilakukan supaya dapat menentukan prospek properti tersebut di beberapa tahun kedepan. Usahakan membeli tanah di lokasi strategis, dan didukung oleh infrastruktur yang memadai.
2. Cek surat
Kalau yang satu ini, wajib diperhatikan. Pasalnya, banyak dari pembeli yang sering terjebak sertifikat bodong. Biasanya, harga murah memicu pembeli mudah tergiur dan lupa akan hal lain yang lebih krusial.
Ada baiknya, ketika akan bertransaksi, datang bersama penjual ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, lembaga ini akan membantu mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
Melalui pengecekan ini, dapat diketahui secara terperinci status tanah. Apakah sedang dijaminkan atau tidak, dan dalam sengketa atau tidak.
3. Membuat Akta Jual Beli (AJB)
Ketika sudah mencapai kata sepakat, buatlah perjanjian jual beli berupa AJB. Akta ini menjadi salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual beli.
Nah, untuk memastikan keabsahan AJB, perjanjian harus dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Saat mendatangi PPAT, pastikan melengkapi persyaratan berikut:
– Pihak Penjual
a. Sertifikat tanah asli
b. KTP penjual suami/istri
c. Jika penjual suami/istri meninggal, maka perlu membawa serta akta kematian
d. Bukti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 10 tahun terakhir
e. Surat persetujuan suami/istri
f. KK (Kartu Keluarga)
– Pihak Pembeli
a. KTP
b. KK (Kartu Keluarga)
Sekadar diketahui, AJB ada beberapa bentuk kepemilikan tanah. Ada hak milik, hak guna ataupun girik.
4. Membawa berkas ke BPN
Proses terakhir, setelah penandatanganan AJB, pembeli harus menyerahkan berkas AJB asli ke BPN. Selain AJB, pembeli juga harus menyertakan surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas Pph, serta bukti lunas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Batas penyerahan selambatnya 7 hari setelah penandatanganan. Setelah pemberian berkas, petugas akan membuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama.
Selanjutnya, nama penjual dalam buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan. Proses jual beli tanah akhirnya selesai.
Jangan sampai teledor ya… (bel/may)